• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, February 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

YLKI Nyatakan Kesiapan Terlibat Awasi Produsen Beras Nakal

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 25, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Beras Impor Masuk RI Sepanjang Januari 2023 Capai 190.000 Ton

JAKARTA, Cobisnis.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan kesiapan untuk dilibatkan dalam upaya penertiban pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, usai Satgas Pangan Polri mengungkapkan praktik curang beras oplosan serta akan mengenakan sanksi perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha beras.

“Kami sangat terbuka apabila dilibatkan dalam penertiban pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan barang tidak sesuai dengan standar,” ujar Rio dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli.

YLKI juga mendorong pemerintah untuk tidak hanya mengumumkan pelanggaran, tetapi menindak secara tegas para pelaku usaha yang terbukti curang. Pihaknya meminta agar pemerintah melakukan monitoring atas sanksi yang telah dijatuhkan guna memastikan implementasinya di lapangan.

“YLKI meminta pemerintah tegas untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha dan memonitoring sanksi tersebut di pasaran,” lanjut Rio.

Tak hanya menyoal penegakan hukum, YLKI juga menyoroti pentingnya edukasi konsumen. Pasalnya, masyarakat sebagai pembeli berhak mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang standar mutu beras yang beredar di pasaran.

“YLKI meminta pemerintah menyampaikan secara terbuka kepada konsumen beras yang standar itu seperti apa sehingga konsumen paham,” katanya.

Satgas Pangan Polri menyita sejumlah barang bukti beras premium yang diduga tidak sesuai standar mutu dengan total 201 ton. Sitaan ini berasal dari ketiga produsen beras yaitu PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

Berbagai dokumen dan aktivitas penunjang yaitu dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur pengendalian produk ketidaksesuaian proses juga turut diamankan.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, berdasarkan gelar perkara penyelidikan maka produsen beras ini akan dikenakan sanksi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download redmi firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: cobisnis.comProdusen berasYLKI

Related Posts

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

by Hidayat Taufik
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Tangerang....

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

by Dwi Natasya
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Syariah Indonesia (BSI) terus memperkuat transformasi digital layanan perbankan syariah dengan meluncurkan fitur terbaru BSI Hasanah...

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

by Hidayat Taufik
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengonfirmasi bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) kini berstatus...

NBA Jatuhkan Sanksi Larangan 25 Gim Kepada Paul George Akibat Pelanggaran Kebijakan Anti-Narkoba

NBA Jatuhkan Sanksi Larangan 25 Gim Kepada Paul George Akibat Pelanggaran Kebijakan Anti-Narkoba

by Zahra Zahwa
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – NBA resmi menjatuhkan sanksi larangan bermain selama 25 pertandingan kepada bintang Philadelphia 76ers, Paul George, karena melanggar...

Gadis Sekolah AI Menggemaskan Ini Jadi Meme Baru Kelompok Sayap Kanan Ekstrem

Gadis Sekolah AI Menggemaskan Ini Jadi Meme Baru Kelompok Sayap Kanan Ekstrem

by Zahra Zahwa
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sosok fiktif bernama Amelia, seorang siswi remaja Inggris hasil kecerdasan buatan (AI) dengan rambut bob ungu dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
Dugaan Tekanan Politik di Balik Keracunan MBG SMA 2 Kudus, Sekolah Disebut Dipaksa Ganti Mitra Dapur Gizi

Dugaan Tekanan Politik di Balik Keracunan MBG SMA 2 Kudus, Sekolah Disebut Dipaksa Ganti Mitra Dapur Gizi

January 31, 2026
Tiga Tahun Ofero: Dari Indonesia Menuju Pemain Mobilitas Listrik Global

Tiga Tahun Ofero: Dari Indonesia Menuju Pemain Mobilitas Listrik Global

January 31, 2026
Petinggi Maktour Travel Diduga Musnahkan Barang Bukti Saat Penggeledahan KPK

Petinggi Maktour Travel Diduga Musnahkan Barang Bukti Saat Penggeledahan KPK

January 31, 2026
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

February 1, 2026
BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

February 1, 2026
Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

February 1, 2026
Tak Butuh Lama, Hanya 3 Hari BSN Kantongi Lebih Dari Rp 70 Milyar Untuk Pembiayaan Rumah

Tak Butuh Lama, Hanya 3 Hari BSN Kantongi Lebih Dari Rp 70 Milyar Untuk Pembiayaan Rumah

February 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved