• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, February 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

DPR Sepakat Ajukan Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
October 31, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
DPR Wajib Menolak PERPPU Cipta Kerja, atau Menghadapi Sanksi Rakyat Pada Pemilu

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi V DPR RI sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam waktu dekat.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, revisi ini perlu dilakukan karena minimnya pengawasan. Sehingga, muncul banyak pekerjaan yang bermasalah.

“Komisi V sudah mengajukan kepada DPR RI yang terhormat melalui badan legislasi, kami akan merevisi UU Jasa Konstruksi, akan kami revisi. Salah satu yang akan kami ajukan perubahan untuk dicermati adalah LPJK akan kami usulkan untuk tidak di bawah Kementerian PUPR,” ujar Lasarus saat rapat kerja (Raker) Komisi V DPR RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober.

“Kalau dulu, kan, Kementerian PUPR pak. Jadi, nanti LPJK ini akan kami buat kembali ke luar dari kementerian, karena check and balance itu kami lihat lemah terkait pengadaan barang dan jasa selama ini,” sambungnya.

Terkait penyusunan mekanismenya, Lasarus bilang, akan didiskusikan lebih lanjut, termasuk seperti naskah akademik dan lain sebagainya.

“Karena dengan UU Jasa Konstruksi yang sudah kami sahkan pada beberapa waktu lalu ada terjadi ketimpangan pak, ada dominasi BUMN terhadap kegiatan-kegiatan APBN. Sehingga, perusahaan kecil di daerah kebagian tugas selesaikan kontrak. Kalau tidak selesai atau bermasalah yang diminta perusahan daerah,” katanya.

Menurut Lasarus, langkah DPR ini tidak lepas dari banyaknya perusahaan pemegang tender bermasalah ketika sedang menyelesaikan proyek konstruksi.

“Pengerjaan besar tidak memobilisasi peralatan, mereka pinjam peralatan ke perusahaan daerah. Ketika rugi timbul masalah ditinggalkan, orang yang pinjam alat nggak dibayar, banyak PR tersisa,” sebutnya.

Adapun UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, yang sudah berlaku sekitar 17 tahun. Undang-undang ini hadir sebagai bagian dari upaya menuju tata kelola pemerintahan yang baik, tuntutan era keterbukaan dan harmonisasi dengan peraturan sektor lain yang berlaku setelah diterbitkannya Undang-Undang Jasa Konstruksi tahun 1999, seperti UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.

Diketahui, UU Jasa Konstruksi yang baru terdiri dari 14 bab dan 106 pasal. UU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR, tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
free download udemy course
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: cobisnis.comDprJasa konstruksiRevisiUndang undang

Related Posts

AS Melunak Ikuti Permintaan Iran Bahas Nuklir Pindah Ke Oman

AS Melunak Ikuti Permintaan Iran Bahas Nuklir Pindah Ke Oman

by Hidayat Taufik
February 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Amerika Serikat dan Iran dijadwalkan menggelar perundingan terkait isu nuklir di Oman pada Jumat (6/2), setelah Washington...

Terungkap Misteri Kematian Tiga Anggota Keluarga Warakas Di Racun Anak Tengah

Terungkap Misteri Kematian Tiga Anggota Keluarga Warakas Di Racun Anak Tengah

by Hidayat Taufik
February 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Misteri kematian tiga anggota keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan ketiganya...

Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Terasa Hingga Sejumlah Wilayah dan Sebabkan Kerusakan

Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Terasa Hingga Sejumlah Wilayah dan Sebabkan Kerusakan

by Hidayat Taufik
February 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,4 mengguncang wilayah Pacitan, Jawa Timur, pada Jumat (6/2/2026) dini hari. Guncangan gempa...

Perbedaan Perayaan Imlek di Indonesia dan Tiongkok

Perbedaan Perayaan Imlek di Indonesia dan Tiongkok

by Hidayat Taufik
February 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perayaan Tahun Baru Imlek atau Tahun Baru Tiongkok merupakan momen penting bagi masyarakat Tionghoa di berbagai belahan...

PM Australia Anthony Albanese Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka

PM Australia Anthony Albanese Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka

by Hidayat Taufik
February 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
PT United Tractors Tbk (UNTR).

United Tractors Buka Suara soal Pengalihan Tambang Martabe dan Gugatan KLH Rp 200,99 Miliar

February 6, 2026
BUVA

BUVA Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

February 5, 2026
IHSG Naik, Purbaya: Semua Permintaan MSCI Akan Terpenuhi Tepat Waktu

IHSG Naik, Purbaya: Semua Permintaan MSCI Akan Terpenuhi Tepat Waktu

February 5, 2026
AS Melunak Ikuti Permintaan Iran Bahas Nuklir Pindah Ke Oman

AS Melunak Ikuti Permintaan Iran Bahas Nuklir Pindah Ke Oman

February 6, 2026
Terungkap Misteri Kematian Tiga Anggota Keluarga Warakas Di Racun Anak Tengah

Terungkap Misteri Kematian Tiga Anggota Keluarga Warakas Di Racun Anak Tengah

February 6, 2026
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Terasa Hingga Sejumlah Wilayah dan Sebabkan Kerusakan

Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Terasa Hingga Sejumlah Wilayah dan Sebabkan Kerusakan

February 6, 2026
Perbedaan Perayaan Imlek di Indonesia dan Tiongkok

Perbedaan Perayaan Imlek di Indonesia dan Tiongkok

February 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved