• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, October 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

DPR Sepakat Ajukan Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
October 31, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
DPR Wajib Menolak PERPPU Cipta Kerja, atau Menghadapi Sanksi Rakyat Pada Pemilu

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi V DPR RI sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam waktu dekat.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, revisi ini perlu dilakukan karena minimnya pengawasan. Sehingga, muncul banyak pekerjaan yang bermasalah.

“Komisi V sudah mengajukan kepada DPR RI yang terhormat melalui badan legislasi, kami akan merevisi UU Jasa Konstruksi, akan kami revisi. Salah satu yang akan kami ajukan perubahan untuk dicermati adalah LPJK akan kami usulkan untuk tidak di bawah Kementerian PUPR,” ujar Lasarus saat rapat kerja (Raker) Komisi V DPR RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober.

“Kalau dulu, kan, Kementerian PUPR pak. Jadi, nanti LPJK ini akan kami buat kembali ke luar dari kementerian, karena check and balance itu kami lihat lemah terkait pengadaan barang dan jasa selama ini,” sambungnya.

Terkait penyusunan mekanismenya, Lasarus bilang, akan didiskusikan lebih lanjut, termasuk seperti naskah akademik dan lain sebagainya.

“Karena dengan UU Jasa Konstruksi yang sudah kami sahkan pada beberapa waktu lalu ada terjadi ketimpangan pak, ada dominasi BUMN terhadap kegiatan-kegiatan APBN. Sehingga, perusahaan kecil di daerah kebagian tugas selesaikan kontrak. Kalau tidak selesai atau bermasalah yang diminta perusahan daerah,” katanya.

Menurut Lasarus, langkah DPR ini tidak lepas dari banyaknya perusahaan pemegang tender bermasalah ketika sedang menyelesaikan proyek konstruksi.

“Pengerjaan besar tidak memobilisasi peralatan, mereka pinjam peralatan ke perusahaan daerah. Ketika rugi timbul masalah ditinggalkan, orang yang pinjam alat nggak dibayar, banyak PR tersisa,” sebutnya.

Adapun UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, yang sudah berlaku sekitar 17 tahun. Undang-undang ini hadir sebagai bagian dari upaya menuju tata kelola pemerintahan yang baik, tuntutan era keterbukaan dan harmonisasi dengan peraturan sektor lain yang berlaku setelah diterbitkannya Undang-Undang Jasa Konstruksi tahun 1999, seperti UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.

Diketahui, UU Jasa Konstruksi yang baru terdiri dari 14 bab dan 106 pasal. UU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR, tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
Tags: cobisnis.comDprJasa konstruksiRevisiUndang undang

Related Posts

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat...

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024...

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah kembali menerima setoran dana sebesar Rp13,2 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dana...

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah terus meningkatkan transparansi dalam penyaluran dana Bantuan...

Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah informasi yang menyebut surat presiden (surpres) mengenai pergantian Panglima...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UNESCO

UNESCO Ungkap Dunia Kekurangan 50 Juta Guru

October 6, 2026
Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

October 6, 2026
Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

October 6, 2026
Polda Metro Kerahkan Ribuan Polisi untuk Amankan Demo Buruh

Polda Metro Kerahkan Ribuan Polisi untuk Amankan Demo Buruh

October 6, 2026
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

October 6, 2026
Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

October 6, 2026
Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

October 6, 2026
ASABRI dan OJK Malang memperkuat literasi keuangan peserta melalui Program PUNDI, termasuk edukasi investasi dan perlindungan data di era digital.

ASABRI dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Peserta

October 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved