• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Freddy Numberi Ingatkan Dana Covid-19 Rawan Penyelewengan

Gilang Praditya by Gilang Praditya
June 16, 2020
in Nasional
0
Menjaga Kesehatan Anak Saat Pandemi

Petugas kesehatan dari kelurahan tetap memberikan pelayanan kesehatan pada anak dengan memberikan imunisasi rutin dan vitamin di saat pandemi Covid-19.

COBISNIS.COM-JAKARTA-Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) era Gus Dur, Ambassador Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi ingatkan tingginya potensi penyelewenangan dalam alokasi dana penanggulangan Covid-19 yang totalnya mencapai Rp 405 triliun.

Pasalnya, pengalaman empiris selama ini membuktikan bahwa dana penanggulangan bencana alam dan stimulus penyelematan krisis ekonomi selalu diwarnai penyelewengan uang negara yang cukup massif. Baik pemerintah maupun para ‘predator ekonomi’ di luar pemerintahan.

“Tentu ini sangat memprihatinkan kita sebagai bangsa dan juga menunjukkan betapa buruknya payung regulasi sistem birokrasi kita yang bertele-tele dan tidak transparan yang pada akhirnya berujung pada raibnya bantuan dana stimulus bagi rakyat yang saat ini disebut Jaring Pengaman Sosial (JPS),” kata Freddy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, (15/6/2020).

Freddy mengatakan, banyak contoh kasus dana stimulus yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat namun berujung pada skandal korupsi. Tengok saja korupsi pada dana rekonstruksi Pasca Tsunami Aceh 2004 dan pemulihan bencana tsunami Jawa Barat 2009, dan berbagai dana bantuan lainnya yang akhirnya menjerat beberapa oknum dan masuk bui.

Pengalaman ini merefleksikan kepada kita bagaimana mudahnya dana bantuan ke masyarakat raib dan ironisnya, DPR sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan mengontrol pemerintah selalu gagal dalam upaya pencegahan terhadap penyelewengan dana-dana bantuan tersebut.

“Untuk itu, perlu peningkatan pengawasan yang ketat terhadap bantuan dana Covid-19 ini agar tidak sampai disalahgunakan,” tegas Freddy.

Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga menyoroti landasan hukum pandemik Covid-19 ini, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pandemi Covid-19 yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Menurutnya, pada Pasal 27 dalam undang-undang tersebut dinyatakan dengan terang bahwa ‘Biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung program penanggulangan Covid-19 bukanlah merupakan kerugian negara dan pejabat yang mengeluarkan kebijakan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Pasal ini kata Freddy, terkesan kuat memberikan perlindungan kepada setiap pejabat pemerintah yang mengeluarkan kebijakan dalam kaitan tindakan tertentu dalam kaitan dengan dana stimulus ini.

“Ini pasal sangat ambigu dan sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena disumirkan dengan kata-kata bila dalam melaksanakan tugas didasarkan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Freddy.

Freddy pun khawatir, bahwa pasal ini justru menjadi celah bagi pejabat tersebut untuk bebas melakukan KKN dalam penyaluran dana Covid-19 yang besarannya Rp 405 triliun. Dana Covid-19 sebesar Rp 405 triliun ini tersebar ke empat sektor, yakni kesehatan Rp 75 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan KUR Rp 70 triliun, dan terakhir pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun. Penggunaan dana ke seluruh sektor ini tidak dapat digugat ke pengadilan.

“Sehingga jika terjadi pelanggaran kerjasama dengan pihak farmasi manapun untuk distribusi obat dan peralatan kesehatan sebesar Rp 75 triliun yang dibutuhkan masyarakat (tidak dapat diadili, red) karena tindakannya dikategorikan bukan merupakan objek gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal ini akan membuka peluang terjadinya ‘moral hazard’ baik di pusat maupun daerah,” katanya.

Untuk itu, dia menghimbau Presiden Jokowi agar membuat instrumen kebijakan sebagai turunan UU ini yang tepat, sehingga dapat mencegah terjadinya bencana maupun wabah korupsi akibat penggunaan UU ini. Pemerintah disarankan untuk membentuk Tim Khusus Pengawas Dana Covid-19 yang terkoordinasi dengan KPK dan BPK sebagai auditor negara.

“Dibutuhkan instrumen dan pengawasan yang kuat memastikan bantuan stimulus bagi masyarakat dan pelaku usaha ini betul-betul tepat sasaran dan dinikmati masyarakat, bukan sebaliknya oleh para predator ekonomi dengan dalih penanggulangan Covid-19,” pungkasnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Cobisniscobisnis & bisniscovid-19Freddy

Related Posts

Purbaya Nilai OTT KPK Jadi Momentum Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Nilai OTT KPK Jadi Momentum Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat pajak...

Satgas Ungkap 10 Daerah di Sumatera Butuh Penanganan Khusus Pascabencana

Satgas Ungkap 10 Daerah di Sumatera Butuh Penanganan Khusus Pascabencana

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menyampaikan perkembangan terbaru pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera. Dari puluhan daerah terdampak, sebagian besar mulai kembali...

Virus Baru dari Kelelawar Terdeteksi pada Manusia di Bangladesh

Virus Baru dari Kelelawar Terdeteksi pada Manusia di Bangladesh

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Para peneliti penyakit menular mengidentifikasi virus zoonosis baru yang ditularkan dari kelelawar pada manusia di Bangladesh. Virus...

ASN Dilibatkan Jadi Komcad, DPR: Strategi Jangka Panjang Perkuat Pertahanan Nasional

ASN Dilibatkan Jadi Komcad, DPR: Strategi Jangka Panjang Perkuat Pertahanan Nasional

by Hidayat Taufik
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai rencana melibatkan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai personel...

Kopi Kenangan Bakal IPO, Buy or Bye?

Kopi Kenangan Bakal IPO, Buy or Bye?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kopi Kenangan mengungkapkan rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

February 4, 2026
Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

February 1, 2026
Jeffrey Hendrik Ditunjuk sebagai Pjs Direktur Utama BEI Gantikan Iman Rachman

Ada Aja Gerbrakannya, MBG untuk Lansia 75 Tahun ke Atas

February 4, 2026
Purbaya Nilai OTT KPK Jadi Momentum Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Nilai OTT KPK Jadi Momentum Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai

February 4, 2026
Satgas Ungkap 10 Daerah di Sumatera Butuh Penanganan Khusus Pascabencana

Satgas Ungkap 10 Daerah di Sumatera Butuh Penanganan Khusus Pascabencana

February 4, 2026
Virus Baru dari Kelelawar Terdeteksi pada Manusia di Bangladesh

Virus Baru dari Kelelawar Terdeteksi pada Manusia di Bangladesh

February 4, 2026
BTN Targetkan Biayai 20.000 Rumah Rendah Emisi

BTN Targetkan Biayai 20.000 Rumah Rendah Emisi

February 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved