• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, September 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Hak Pensiun Menteri Negara Setelah Purnabakti, Begini Perhitungannya

Saeful Imam by Saeful Imam
September 3, 2024
in Nasional
0
Hak Pensiun Menteri Negara Setelah Purnabakti, Begini Perhitungannya

Para menteri berhak mendapatkan uang pensiun setelah purnabakti

JAKARTA, COBISNIS.COM – Seorang menteri negara berhak memperoleh uang pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara serta Bekas Menteri Negara dan Janda/Dudanya. Dalam Pasal 10 peraturan tersebut, disebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun.

Pensiun untuk menteri negara diberikan berdasarkan keputusan presiden, sesuai Pasal 12 PP 50/1980. Dana pensiun yang diterima menteri dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.

Besar kecilnya uang pensiun ditentukan oleh lamanya masa jabatan menteri, seperti diatur dalam Pasal 11 Ayat (1). Menurut Pasal 11 Ayat (2), pensiun bulanan dihitung 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Bagi menteri yang berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan yang disebabkan oleh dinas, sebagaimana dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan, pensiun tertinggi yang bisa diterima adalah 75 persen dari dasar pensiun, sesuai dengan Pasal 11 Ayat (3).

Pembayaran dana pensiun dimulai pada bulan berikutnya setelah menteri berhenti dengan hormat dari jabatannya. Hal ini tertuang dalam ketentuan pembayaran pensiun di peraturan tersebut.

Jika mantan menteri meninggal dunia, hak pensiun dialihkan kepada pasangan yang sah, baik istri maupun suami. Jumlah pensiun yang diterima pasangan adalah setengah dari pensiun yang diterima menteri saat hidup.

Namun, apabila tidak ada pasangan yang sah, hak pensiun diberikan kepada anak-anak dari menteri tersebut. Besarannya akan ditentukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara melalui surat keputusan khusus.

Peraturan ini menjamin kesejahteraan bagi menteri negara dan keluarganya setelah purnabakti, memberikan kepastian finansial bagi mereka yang telah mengabdi dalam pemerintahan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: gaji menterihak pensiun menteri

Related Posts

Purbaya Tak Lagi Menteri, Segini Perkiraan Uang Pensiunnya

Purbaya Tak Lagi Menteri, Segini Perkiraan Uang Pensiunnya

by Hidayat Taufik
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri tugasnya sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara untuk...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AIA menghadirkan AIA SILABUS di Universitas Indonesia untuk membekali mahasiswa dengan literasi keuangan dan perencanaan finansial sejak dini.

AIA SILABUS Hadir di Universitas Indonesia

September 17, 2026
Kuning Telur - pexels/Ron Lach

Benarkah Kuning Telur Sebabkan Masalah Kesehatan Jantung?

September 17, 2026
Begini Cara iPhone 18 Pro Memastikan Foto Benar Benar Asli

Begini Cara iPhone 18 Pro Memastikan Foto Benar Benar Asli

September 17, 2026
Memperingati Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2026, Novo Indonesia mengajak masyarakat aktif memastikan keamanan obat dan melaporkan efek samping.

Novo Dorong Masyarakat Aktif Jaga Keselamatan Obat

September 17, 2026
ASABRI Bekali Peserta Hadapi Masa Purnabakti

ASABRI Bekali Peserta Hadapi Masa Purnabakti

September 18, 2026
Prabowo Ancam Larang Vape di Indonesia Jika Risiko Penyalahgunaan Terus Meningkat

Prabowo-Pramono Saling Puji, Peluang Koalisi 2029?

September 18, 2026
Bahlil Larang Orang Kaya Pakai BBM Subsidi

Bahlil Larang Orang Kaya Pakai BBM Subsidi

September 18, 2026
Purbaya Tak Lagi Menteri, Segini Perkiraan Uang Pensiunnya

Purbaya Tak Lagi Menteri, Segini Perkiraan Uang Pensiunnya

September 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved