Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dalam beberapa hari ini mengenai viralnya berita lama yang dikaitkan dengan kondisi beberapa bank.
Sementara, seperti disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, nasabah diminta tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.
“Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank,” kata Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 11 Juni 2020.
Menurut Anto, OJK menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga.
Hal tersebut tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/Dana Pihak Ketiga (DPK) April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi
perbankan secara wajar. “Jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157
157 157,” ucapnya.
OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan.
“OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK,” pungkas Anto.