• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, February 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 31, 2024
in News
0
Produksi Rokok Amblas Usai Cukai Naik, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan ada beberapa modus yang digunakan untuk menyeludupkan rokok dan minuman keras ilegal.

Askolani menyampaikan modus pertama yaitu pelaku usaha tidak melekatkan pita cukai sehingga menyalahi ketentuan perundang-undangan.

“Jadi ada beberapa modus. Satu, tidak dikenakan, tidak dilekatkan dengan pita cukai, yang tentunya menyalahkan ketentuan perundangan,” ujarnya dalam agenda konferensi pers ‘Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara’ di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu, 31 Juli.

Askolani menyampaikan modus selanjutnya yaitu mendatangkan barang lewat barang bawaan pribadi.

Adapun pemerintah sudah mengatur pembatasan jumlah barang bawaan tersebut yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan.

“Contohnya barang bawaan penumpang yang kemudian itu ada jumlah sesuai kententuan yang harus kita batasin, sehingga sisanya kita tindak,” ucapnya

Menurut Askolani, modus penyelundupan dapat dilakukan secara terpisah ataupun bersamaan.

Sehingga pihaknya terus berupaya untuk mengawasi ketat hal tersebut.

“Jadi kombinasi itu, penegakan cukai tentunya baik rokok maupun minuman bukan hanya untuk domestik, tetapi juga barang-barang impor yang menyalahi ketentuan,” tuturnya.

Askolani menjelaskan, Bea Cukai memusnahkan sebanyak 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Dengan total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta.

Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada tanggal 23 Agustus 2021.

Atas sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kabupaten Tangerang, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan putusan pengadilan.

Barang bukti 11.066.200 batang rokok pun dirampas untuk dimusnahkan.

Terdapat pula penindakan 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah truk.

Tak hanya rokok ilegal, Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada tanggal 31 Oktober 2014 sampai dengan 02 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 20 Agustus 2023.

Penindakan MMEA juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten selama tahun 2023.

Sementara itu, dari pelaksanaan operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 sampai dengan Juni 2023, Bea Cukai Merak menindak 238 botol MMEA ilegal.

Adapun barang lainnya yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta periode 2022 sampai dengan 2023.

Rinciannya, 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Seluruh barang tersebut merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: bea cukaicobisnis.comMirasPenyelundupanRokok

Related Posts

Anis Berkendaraan Partai Gerakan Rakyat Jokowi Backup PSI Pertarungan 2029

Anis Berkendaraan Partai Gerakan Rakyat Jokowi Backup PSI Pertarungan 2029

by Hidayat Taufik
February 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pertanyaan publik soal politik nasional kini bergeser. Bukan lagi sekadar siapa berada di balik kemunculan Partai Gerakan...

Kejagung Ungkap Riza Chalid Diduga Berada di Kawasan Asia Tenggara

Kejagung Ungkap Riza Chalid Diduga Berada di Kawasan Asia Tenggara

by Hidayat Taufik
February 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang...

Rumah Menjadi Adem Menggunakan Genteng,  Pakai Seng Panas ! Prabowo Bentuk Program Gentengisasi

Rumah Menjadi Adem Menggunakan Genteng, Pakai Seng Panas ! Prabowo Bentuk Program Gentengisasi

by Hidayat Taufik
February 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan program nasional bertajuk “gentengisasi”, yakni inisiatif penggantian atap bangunan dari seng menjadi...

Istri Mantan Kapolri Hoegeng, Meriyati Hoegeng, Wafat di Usia Satu Abad

Istri Mantan Kapolri Hoegeng, Meriyati Hoegeng, Wafat di Usia Satu Abad

by Hidayat Taufik
February 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kabar duka menyelimuti keluarga besar Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Istri mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tersebut,...

Lionel Messi  Dibandingkan Jokowi Sebelum Juara Dunia

Lionel Messi Dibandingkan Jokowi Sebelum Juara Dunia

by Hidayat Taufik
February 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andi Saiful Haq, menyampaikan analogi antara...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie ! Ramai di Media Sosial

Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie ! Ramai di Media Sosial

February 3, 2026
Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

February 1, 2026
Malam Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Senin 2 Februari 2026, Ini Waktu dan Rangkaian Ibadahnya

Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

February 2, 2026
Anis Berkendaraan Partai Gerakan Rakyat Jokowi Backup PSI Pertarungan 2029

Anis Berkendaraan Partai Gerakan Rakyat Jokowi Backup PSI Pertarungan 2029

February 3, 2026
Kejagung Ungkap Riza Chalid Diduga Berada di Kawasan Asia Tenggara

Kejagung Ungkap Riza Chalid Diduga Berada di Kawasan Asia Tenggara

February 3, 2026
Rumah Menjadi Adem Menggunakan Genteng,  Pakai Seng Panas ! Prabowo Bentuk Program Gentengisasi

Rumah Menjadi Adem Menggunakan Genteng, Pakai Seng Panas ! Prabowo Bentuk Program Gentengisasi

February 3, 2026
Istri Mantan Kapolri Hoegeng, Meriyati Hoegeng, Wafat di Usia Satu Abad

Istri Mantan Kapolri Hoegeng, Meriyati Hoegeng, Wafat di Usia Satu Abad

February 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved