JAKARTA, COBISNIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya membawa dugaan fraud klaim yang dilakukan sejumlah rumah sakit kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke ranah pidana.
Praktik fraud ini diduga melibatkan komplotan orang, termasuk pemilik rumah sakit.
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, dalam sebuah diskusi di kantornya di Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2024, menyatakan bahwa klaim fiktif ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja, seperti dokter.
Pahala juga menyebutkan bahwa di beberapa rumah sakit yang diduga melakukan fraud, KPK menemukan adanya direktur utama yang dianggap ‘berprestasi’ karena melakukan tagihan fiktif.
Direktur tersebut kemudian dipindahkan ke rumah sakit lain untuk melanjutkan praktik yang sama.
Pahala menjelaskan bahwa ada dua rumah sakit kecil yang direkturnya sukses melakukan tagihan fiktif dan dipindahkan ke tempat lain untuk kembali membuat keuntungan dengan cara yang sama.
Sebelumnya, KPK bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Hasil audit tersebut menemukan adanya dugaan fraud terkait klaim ke BPJS Kesehatan. KPK dan timnya mengidentifikasi dua modus utama yang digunakan dalam fraud ini, yaitu manipulasi diagnosis dan phantom billing.
Modus phantom billing atau tagihan fiktif dianggap sebagai yang paling parah, karena pihak rumah sakit menagih biaya perawatan kepada BPJS padahal sama sekali tidak melakukan perawatan.
Nama pasien hanya dicatut untuk kebutuhan penagihan klaim ini. Modus ini ditemukan di tiga rumah sakit, yaitu dua rumah sakit swasta di Sumatera Utara dan satu rumah sakit di Jawa Tengah, dengan total kerugian BPJS dari fraud ini diperkirakan mencapai Rp 34 miliar.
KPK memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menyiapkan sanksi bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan yang terbukti terlibat dalam kasus ini. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh KPK dan Kementerian Kesehatan, diharapkan bahwa integritas sistem BPJS Kesehatan dapat terjaga dan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik dan adil. KPK juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di lingkungan fasilitas kesehatan.