JAKARTA, COBISNIS – Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil, untuk mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Asuransi TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan korban mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan, asuransi TPL akan memberikan penggantian kerugian material dan santunan kepada korban.
Penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan pada 12 Januari 2023.
Menurut laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sedang menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan UU PPSK, berupa peraturan pemerintah (PP), yang paling lambat terbit dua tahun setelah UU PPSK diundangkan atau pada 12 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor.
Ogi menjelaskan bahwa pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa tantangan penyelenggaraan asuransi wajib untuk kendaraan ke depan termasuk harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan, serta sosialisasi kepada masyarakat luas.
Tantangan lainnya, menurut Ogi, terkait dengan mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.