• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Cabut Izin Usaha Kresna Life, OJK: Demi Lindungi Konsumen

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 5, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan untuk melindungi konsumen.

“Sudah berdasarkan peraturan pengawasan yang tepat dan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, Jumat, 5 Juli.

Adapun langkah pencabutan ijin usaha Kresna Life, telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang melalui pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.

Sepanjang pemeriksaan telah ditemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna, dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya sehingga menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

Sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang kepada direksi maupun Pemegang Saham agar memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

Di samping itu, OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.

Namun dari segala kesempatan yang diberikan, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.

“Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada,” tuturnya.

Sebelumnya, Kresna Life pernah melakukan upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL).

Upaya itu disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan, namun tetap tidak dapat terlaksana karena terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan tidak pernah dipenuhi.

Pada faktanya, program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah.

Apabila program konversi SOL yang ditawarkan Kresna Life terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi akan menjadi pemberi pinjaman.

Dengan demikian, ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa adanya aliran dana segar yang masuk yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan.

Sementara mengenai atas rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda.

OJK menjelaskan, jika pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi, sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi.

Kemudian terkait pemberian Perintah Tertulis, ini merupakan kewenangan OJK dalam memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian kepada Kresna Life yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu tersebut.

Adapun Penerbitan Perintah Tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadi kerugian

Mengenai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
online free course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comKresna lifeojk

Related Posts

Harga Sembako Kembali Naik Jelang Ramadan, Fenomena Tahunan yang Berulang

Harga Sembako Kembali Naik Jelang Ramadan, Fenomena Tahunan yang Berulang

by Hidayat Taufik
February 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bulan Ramadan kembali membawa dampak signifikan terhadap sektor ekonomi di Indonesia, khususnya pada harga kebutuhan pokok. Menjelang...

Cek- Cok Dengan Menteri KKP ! Purbaya Kemungkinan Data Saya Salah

Cek- Cok Dengan Menteri KKP ! Purbaya Kemungkinan Data Saya Salah

by Hidayat Taufik
February 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya kemungkinan kesalahan data dalam perbedaan pandangannya dengan Menteri Kelautan dan...

Ramai IIMS 2026, Mercedes Benz Terbakar di Lingkar Nagreg

Ramai IIMS 2026, Mercedes Benz Terbakar di Lingkar Nagreg

by Desti Dwi Natasya
February 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Insiden kebakaran mobil terjadi di Jalan Raya Lingkar Nagreg, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jumat (6/2/2026)...

Bank Mandiri Libatkan 700 Relawan Bersihkan 24 Pantai Bali–Nusa Tenggara, Dorong Gaya Hidup Digital Ramah Lingkungan

Bank Mandiri Libatkan 700 Relawan Bersihkan 24 Pantai Bali–Nusa Tenggara, Dorong Gaya Hidup Digital Ramah Lingkungan

by Dwi Natasya
February 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui kegiatan Aksi Bersama Bergembira Bersih Pantai yang...

Ramadan 2026 Jadi Momentum Emas, Ini 5 Cara UMKM Tingkatkan Penjualan di Tokopedia & TikTok Shop

Ramadan 2026 Jadi Momentum Emas, Ini 5 Cara UMKM Tingkatkan Penjualan di Tokopedia & TikTok Shop

by Dwi Natasya
February 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Momentum Ramadan kembali menghadirkan lonjakan signifikan pada aktivitas belanja online di Indonesia. Data industri mencatat transaksi e-commerce...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Segera Daftarkan Mudik Gratis BUMN 2026 Target 100 Ribu Pemudik Dibuka 12 Februari

Segera Daftarkan Mudik Gratis BUMN 2026 Target 100 Ribu Pemudik Dibuka 12 Februari

February 10, 2026
Kronologi Penganiayaan Gara-gara Ditegur Main Drum

Kronologi Penganiayaan Gara-gara Ditegur Main Drum

February 10, 2026
Bukan Sekadar Chat: Lima Cara Lark Membantu Perusahaan Bekerja Lebih Efisien di Era Digital

Bukan Sekadar Chat: Lima Cara Lark Membantu Perusahaan Bekerja Lebih Efisien di Era Digital

February 10, 2026
Lagi Cari Tempat Padel? 99 Padeluxe Tempatnya, Vibenya Mewah Tapi Masih Ramah di Kantong

Lagi Cari Tempat Padel? 99 Padeluxe Tempatnya, Vibenya Mewah Tapi Masih Ramah di Kantong

February 11, 2026
Harga Sembako Kembali Naik Jelang Ramadan, Fenomena Tahunan yang Berulang

Harga Sembako Kembali Naik Jelang Ramadan, Fenomena Tahunan yang Berulang

February 11, 2026
Cek- Cok Dengan Menteri KKP ! Purbaya Kemungkinan Data Saya Salah

Cek- Cok Dengan Menteri KKP ! Purbaya Kemungkinan Data Saya Salah

February 11, 2026
Ramai IIMS 2026, Mercedes Benz Terbakar di Lingkar Nagreg

Ramai IIMS 2026, Mercedes Benz Terbakar di Lingkar Nagreg

February 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved