• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Sport

Pemerintah Berlakukan KRIS sebagai Sistem Baru BPJS Kesehatan, 2.316 RS Sudah Penuhi Syarat

Saeful Imam by Saeful Imam
June 7, 2024
in Sport
0
Pemerintah Berlakukan KRIS sebagai Sistem Baru BPJS Kesehatan, 2.316 RS Sudah Penuhi Syarat

JAKARTA, COBISNIS.COM – Pemerintah telah mengumumkan penghapusan sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan. Sebagai penggantinya, kini diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.316 Rumah Sakit (RS) yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan oleh pemerintah dan siap untuk melakukan perubahan layanan BPJS Kesehatan.

“Sudah banyak rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6).

Dante menambahkan bahwa total ada 3.057 RS di Indonesia yang diikutkan dalam program KRIS. Rincian dari jumlah tersebut meliputi 73 RS Pemerintah Pusat, 820 RS Pemerintah Daerah, 170 RS TNI/Polri, 34 RS BUMN, dan 1.960 RS Swasta.

Namun, Dante mengakui bahwa tidak semua RS tersebut sepenuhnya memenuhi 12 kriteria KRIS. Meski begitu, pihaknya akan terus memantau kesiapan rumah sakit hingga KRIS diterapkan pada tahun depan.

“Penerapan KRIS dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2025, sementara penerapan manfaat tarif dan iuran paling lambat pada 1 Juli 2025,” ujar Dante.

Perlu diketahui, Kebijakan KRIS ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pertimbangan utama kebijakan ini adalah memastikan setiap peserta jaminan kesehatan mendapatkan manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar.

Dengan penerapan KRIS, layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tidak lagi menggunakan klasifikasi kelas 1, 2, dan 3, melainkan mengacu pada standar KRIS yang telah ditetapkan.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: KemenkesKRIS BPJSrumah sakit KRIS

Related Posts

Kasus Influenza A Naik, Kemenkes Beri Peringatan untuk Orang Tua

Kasus Influenza A Naik, Kemenkes Beri Peringatan untuk Orang Tua

by Hidayat Taufik
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anak-anak menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian menyusul penyebaran influenza di Indonesia. Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan...

Kemenkes Imbau Vaksinasi saat Kasus ISPA Lansia Tembus 2,4 Juta

Kemenkes Imbau Vaksinasi saat Kasus ISPA Lansia Tembus 2,4 Juta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peningkatan kasus influenza, terutama pada kelompok yang berisiko mengalami komplikasi berat....

Bukan Cuma H1N1, Ini 3 Subtipe Influenza yang Terdeteksi

Bukan Cuma H1N1, Ini 3 Subtipe Influenza yang Terdeteksi

by Hidayat Taufik
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terus memantau perkembangan virus influenza yang beredar di Indonesia melalui sistem surveilans kesehatan....

Bencana NTT, Kemenkes Pastikan Warga Terisolasi Tetap Dapat Layanan Medis

Bencana NTT, Kemenkes Pastikan Warga Terisolasi Tetap Dapat Layanan Medis

by Hidayat Taufik
August 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pelayanan medis tetap tersedia bagi warga yang berada di wilayah terdampak bencana di...

Kemenkes Catat 105 Korban Gempa NTT, 385 Luka Berat dan 1.247 Luka Ringan

Kemenkes Catat 105 Korban Gempa NTT, 385 Luka Berat dan 1.247 Luka Ringan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Korban meninggal akibat gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur atau NTT bertambah menjadi 105 orang. Data...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Guardian Indonesia Luncurkan MyGuardian Rewards, Ada Poin Belanja hingga Voucher Rp100.000

Guardian Indonesia Luncurkan MyGuardian Rewards, Ada Poin Belanja hingga Voucher Rp100.000

October 12, 2026
IHCSA

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

October 12, 2026
XLSMART Perkuat 5G Bandung, SMARTFREN Hadirkan Unlimited 5G dan FUN RUN

XLSMART Perkuat 5G Bandung, SMARTFREN Hadirkan Unlimited 5G dan FUN RUN

October 10, 2026
Persediaan obat, perlengkapan medis, dan bahan bakar di Taiz, Yaman, menipis sehingga layanan darurat hingga perawatan intensif terancam terganggu.

Krisis Medis Mengancam Warga Taiz di Yaman

October 12, 2026
MALAKA Kupas Misteri G30S, dari Tuduhan terhadap PKI hingga Peran CIA

MALAKA Kupas Misteri G30S, dari Tuduhan terhadap PKI hingga Peran CIA

October 12, 2026
Ferry Irwandi Ungkap Kebijakan Purbaya yang Dinilai Perlu Dievaluasi

Ferry Irwandi Ungkap Kebijakan Purbaya yang Dinilai Perlu Dievaluasi

October 12, 2026
Kucing Juga Bisa Terdampak Cuaca Dingin, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Kucing Juga Bisa Terdampak Cuaca Dingin, Apa yang Perlu Diperhatikan?

October 12, 2026
11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun, 83 Anak Dapat Restitusi

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun, 83 Anak Dapat Restitusi

October 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved