• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, February 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemenkeu Kantongi Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp24,12 Triliun

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
May 18, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Kementerian Keuangan Hemat Rp612 Miliar dari Penerapan Gaya Kerja Baru di Masa Pandemi COVID-19

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital capai Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun,

Selanjutnya berasal dari pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,91 triliun.

Sementara itu, sampai dengan April 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.

Penunjukan baru di bulan April 2024 yaitu Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. Pembetulan yaitu Alexa Internet serta pencabutan yaitu Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp2,6 triliun setoran tahun 2024,” katanya dalam keterangannya, Jumat, 17 Mei.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp689,84 miliar sampai dengan April 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp222,56 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp325,11 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,02 triliun sampai dengan April 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp470,18 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,08 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga April 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,91 triliun.

Adapun, penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp388,84 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp1,78 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: cobisnis.comekonomi digitalKemenkeu

Related Posts

Prabowo Tinjau SPPG Polri Palmerah untuk Pastikan Kesiapan Program Gizi Nasional

Prabowo Tinjau SPPG Polri Palmerah untuk Pastikan Kesiapan Program Gizi Nasional

by Hidayat Taufik
February 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Palmerah, Jakarta, pada...

Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Jamkrindo dan Pemprov Maluku Utara Sepakati Kerja Sama Suretyship

Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Jamkrindo dan Pemprov Maluku Utara Sepakati Kerja Sama Suretyship

by Dwi Natasya
February 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait pemanfaatan layanan Jasa...

Studi Awal RISED Nilai MBG Jadi Bantalan Konsumsi Keluarga, Dampak Jangka Panjang Masih Dikaji

Studi Awal RISED Nilai MBG Jadi Bantalan Konsumsi Keluarga, Dampak Jangka Panjang Masih Dikaji

by Dwi Natasya
February 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) merilis hasil awal studi mengenai dampak Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Mudik plus Cuti Bersama Libur Lebaran 2026 Hampir Dua Pekan

Mudik plus Cuti Bersama Libur Lebaran 2026 Hampir Dua Pekan

by Hidayat Taufik
February 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah menyiapkan skema libur panjang menjelang Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026 yang membuka peluang masyarakat untuk...

Olahraga Saat Puasa Tetap Aman, Ini Panduan Agar Tubuh Tetap Bugar

Olahraga Saat Puasa Tetap Aman, Ini Panduan Agar Tubuh Tetap Bugar

by Hidayat Taufik
February 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjalani ibadah puasa bukan berarti harus menghentikan aktivitas fisik. Olahraga tetap bisa dilakukan dengan aman selama memperhatikan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perkuat Kapasitas Penjaminan Nasional, Jamkrindo Syariah Gandeng PUI

Perkuat Kapasitas Penjaminan Nasional, Jamkrindo Syariah Gandeng PUI

February 12, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Spring City Sentul

Spring City Sentul Diterjang Banjir, Hunian Mewah Bukan Jaminan

February 12, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Seminggu Lagi Puasa Ramadhan 2026, Sudah Siap Sambut 1447 H?

February 12, 2026
Prabowo Tinjau SPPG Polri Palmerah untuk Pastikan Kesiapan Program Gizi Nasional

Prabowo Tinjau SPPG Polri Palmerah untuk Pastikan Kesiapan Program Gizi Nasional

February 13, 2026
Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Jamkrindo dan Pemprov Maluku Utara Sepakati Kerja Sama Suretyship

Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Jamkrindo dan Pemprov Maluku Utara Sepakati Kerja Sama Suretyship

February 13, 2026
Studi Awal RISED Nilai MBG Jadi Bantalan Konsumsi Keluarga, Dampak Jangka Panjang Masih Dikaji

Studi Awal RISED Nilai MBG Jadi Bantalan Konsumsi Keluarga, Dampak Jangka Panjang Masih Dikaji

February 13, 2026
Mudik plus Cuti Bersama Libur Lebaran 2026 Hampir Dua Pekan

Mudik plus Cuti Bersama Libur Lebaran 2026 Hampir Dua Pekan

February 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved