• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Astaghfirullah.. Dipaksa Lepas Hijab, Seorang Wanita Trauma Psikis

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
May 17, 2024
in Lifestyle
0
Astaghfirullah.. Dipaksa Lepas Hijab, Seorang Wanita Trauma Psikis

JAKARTA,Cobisnis.com – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada berkenaan adanya perilaku pemaksaan membuka jilbab terhadap Dwi Rizki Nur’aini oleh oknum pengurus Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), PT dan Istrinya VC.

Pasalnya, dengan pemaksaan yang dilakukan pada 23 Oktober 2023 tersebut, sampai saat ini, Rizki Nur’aini mengalami trauma psikis yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan Psikologi RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan. Hal ini berlanjut, karena dirinya bersama mantan rekan kerjanya, Amanda Lestari Angelia Kalangit dilaporkan oleh YCAB ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan sesuai Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Kondisi trauma psikis ini, membuat Rizki Nur’aini melaporkannya kepada IPW dan akhirnya organisasi bersepakat memberikan bantuan hukum melalui Advokat M. Pilipus Tarigan SH. MH dan Arianto Hulu SH untuk mendampinginya. Langkah awalnya, Tim Bantuan Hukum IPW melayangkan surat pengaduan ke Kabareskrim dengan surat bernomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim, perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman. Tembusan surat tersebut ditujukan ke Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri.

Peristiwanya, pada 23 Oktober 2023, Dwi Rizki Nur’aini yang sudah bukan karyawan YCAB karena habis kontrak, dipaksa datang ke kantor dengan dijemput oleh supir VC. Sampai di kantor, sudah ada anggota Brimob dengan berpakaian lengkap menjaga kantor YCAB.

Sampai di kantor, Rizki Nur’aini langsung digiring ke lantai lima. Di ruangan lantai lima itu sudah ada VC (CEO dan Founder YCAB), PTi (Dewan Pembina YCAB), dan D (HRD/HC YCAB). Disitulah Rizki Nur’aini dipaksa membuka jilbabnya dan difoto oleh VC sehingga membuatnya depresi dan trauma karena membuka auratnya dimuka yang bukan mukhrimnya. Dalih pengurus yayasan melakukan pemaksaan membuka jilbab itu adalah kalau Rizki Nur’aini kabur dan membuka jilbab masih bisa dicari.

Setelah itu, PT dan istrinya VC memaksa Rizki Nur’aini untuk mengakui dan membuat pernyataan terkait penyalahgunaan dana perusahaan. Padahal, Rizki tidak pernah melakukannya saat masih bekerja di YCAB tanpa pihak pengurus menunjukkan bukti-bukti penggelapan yang dilakukannya.

Bahkan, dalam kondisi yang sudah lemah dan depresi, Rizki diintimidasi dengan cara dibentak-bentak. Dengan garangnya, pengurus yayasan itu meminta Rizki memberikan rekening koran miliknya dan juga milik suaminya.

Dengan adanya intimidasi, tekanan dan psikis yang tidak stabil, Rizki Nur’aini akhirnya menuliskan dengan tangan poin-poin penyalahgunaan anggaran yang didektekan oleh J (karyawan YCAB) soal program Asah Digital secara sepihak.

Dalam pengaduan tersebut, Tim Bantuan Hukum IPW menilai pemaksaan membuka jilbab yang kemudian memfoto Rizki Nur’aini tersebut merupakan perbuatan perendahan atas martabat agama dan keyakinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP. isinya: dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara dalam hubungan antara atasan dan bawahan, perbuatan membuka jilbab merupakan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Disebutkan dalam pasal itu: “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000 (sembilan juta).

Sedang perbuatan intimidasi dengan memaksa membuka jilbab, memaksa menandatangani dan juga adanya anggota Brimob di kantor YCAB yang menyebabkan psikologis Rizki tertekan oleh ulah PTdan istrinya VC tersebut telah melanggar pasal 351 KUHP jo. pasal 352 KUHP.

Oleh karena itu, melalui program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, IPW yakin Kabareskrim Komjen Wahyu Widada akan mengusut kasus ini secara cepat dan tuntas. Lantaran, hal ini sebagai bagian dari pelayanan prima yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pengaduan masyarakat.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
lynda course free download
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: cobisnis.comIPWTrauma

Related Posts

Manchester City Tundukkan Arsenal 2-1, Peluang Juara Kian Terbuka

Manchester City Tundukkan Arsenal 2-1, Peluang Juara Kian Terbuka

by Hidayat Taufik
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Manchester City berhasil mengamankan tiga poin berharga usai menundukkan Arsenal dengan skor 2-1 pada pertandingan lanjutan liga...

Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Dua Pria Tewaskan Nus Kei

Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Dua Pria Tewaskan Nus Kei

by Hidayat Taufik
April 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aparat kepolisian mengungkap motif di balik kasus penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua DPD...

Tragis! Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Derita 4 Luka Tusuk

Tragis! Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Derita 4 Luka Tusuk

by Hidayat Taufik
April 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kabar duka datang dari Maluku Tenggara. Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei,...

Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum Usai Dituding Miliki 750 Dapur MBG

Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum Usai Dituding Miliki 750 Dapur MBG

by Hidayat Taufik
April 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Uya Kuya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyebaran kabar bohong setelah muncul isu yang menyebut dirinya...

Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan Usai Selat Hormuz Ditutup Lagi 2026

Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan Usai Selat Hormuz Ditutup Lagi 2026

by Hidayat Taufik
April 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Indonesia menyatakan dua kapal milik Pertamina masih berada di wilayah Selat Hormuz. Situasi itu terjadi setelah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wilmar Dorong Kesiapan Kerja Mahasiswa Lewat Program Magang

Wilmar Dorong Kesiapan Kerja Mahasiswa Lewat Program Magang

April 19, 2026
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
Super Indo Berbagi Kebahagiaan Lebaran untuk 3.000 Warga di 6 Kota

Super Indo Berbagi Kebahagiaan Lebaran untuk 3.000 Warga di 6 Kota

April 19, 2026
FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

April 19, 2026
Manchester City Tundukkan Arsenal 2-1, Peluang Juara Kian Terbuka

Manchester City Tundukkan Arsenal 2-1, Peluang Juara Kian Terbuka

April 20, 2026
Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Dua Pria Tewaskan Nus Kei

Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Dua Pria Tewaskan Nus Kei

April 19, 2026
Tragis! Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Derita 4 Luka Tusuk

Tragis! Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Derita 4 Luka Tusuk

April 19, 2026
Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum Usai Dituding Miliki 750 Dapur MBG

Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum Usai Dituding Miliki 750 Dapur MBG

April 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved