• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbitkan SE 15/2020, Menag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Persebaran Covid-19

Fathi by Fathi
May 31, 2020
in Nasional
0
Terbitkan SE 15/2020, Menag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Persebaran Covid-19

Cobisnis.com-Jakarta-Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi hari ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Menag Fachrul Razi mengatakan SE ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/5).

Menurutnya, SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Tautan:

Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” sambungnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, kata Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur, yaitu:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tandasnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisKemenagMasjidRumah ibadah

Related Posts

Telkomsel Gandeng TVRI Siapkan Streaming Piala Dunia 2026 untuk Pengguna Indonesia

Telkomsel Gandeng TVRI Siapkan Streaming Piala Dunia 2026 untuk Pengguna Indonesia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Telkomsel memastikan layanan streaming Piala Dunia 2026 akan berjalan lancar tanpa gangguan berarti. Operator ini menyiapkan penguatan...

Penderita Hipertensi Tetap Bisa Makan Daging Kurban, Ini Catatan Dokter

Penderita Hipertensi Tetap Bisa Makan Daging Kurban, Ini Catatan Dokter

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perayaan Iduladha identik dengan berbagai olahan daging sapi dan kambing. Namun konsumsi daging kurban tetap perlu diperhatikan...

Daging Kambing Tidak Selalu Lebih Berbahaya, Ini Fakta Gizinya Dibanding Sapi

Daging Kambing Tidak Selalu Lebih Berbahaya, Ini Fakta Gizinya Dibanding Sapi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Momen Iduladha identik dengan konsumsi daging kurban, terutama daging sapi dan kambing. Meski sama-sama termasuk daging merah,...

Tenang Dulu, Minum Es Setelah Makan Sate Tidak Bikin Lemak Beku di Perut Kamu

Tenang Dulu, Minum Es Setelah Makan Sate Tidak Bikin Lemak Beku di Perut Kamu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mitos soal minum air dingin setelah makan daging kembali ramai dibahas menjelang Idul Adha. Banyak yang percaya...

Daging Kambing Ternyata Lebih Rendah Lemak, Tapi Tetap Tidak Boleh Berlebihan

Daging Kambing Ternyata Lebih Rendah Lemak, Tapi Tetap Tidak Boleh Berlebihan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Daging merah seperti sapi dan kambing menjadi hidangan yang paling banyak dikonsumsi saat Iduladha. Meski kaya nutrisi,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Telkomsel Gandeng TVRI Siapkan Streaming Piala Dunia 2026 untuk Pengguna Indonesia

Telkomsel Gandeng TVRI Siapkan Streaming Piala Dunia 2026 untuk Pengguna Indonesia

May 27, 2026
Ferrari Perkenalkan EV Perdana Luce dengan Harga US$640 Ribu

Ferrari Perkenalkan EV Perdana Luce dengan Harga US$640 Ribu

May 27, 2026
Sarapan atau Tidak? Ini Dampaknya bagi Energi dan Kesehatan Tubuh

Sarapan atau Tidak? Ini Dampaknya bagi Energi dan Kesehatan Tubuh

May 27, 2026
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
FC Barcelona Siap Masuki Era Kejayaan Baru di Bawah Hansi Flick

FC Barcelona Siap Masuki Era Kejayaan Baru di Bawah Hansi Flick

May 27, 2026
Taklukkan Wakil Taiwan, Fajar/Fikri Amankan Tiket 16 Besar Singapore Open 2026

Taklukkan Wakil Taiwan, Fajar/Fikri Amankan Tiket 16 Besar Singapore Open 2026

May 27, 2026
NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

May 27, 2026
Momen WNI di Paris Bertemu Prabowo saat Shalat Idul Adha 2026

Momen WNI di Paris Bertemu Prabowo saat Shalat Idul Adha 2026

May 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved