• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Mengapa Bisnis Jastip Barang Impor Dilarang Pemerintah? Ternyata ini Alasannya

Saeful Imam by Saeful Imam
March 21, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Mengapa Bisnis Jastip Barang Impor Dilarang Pemerintah? Ternyata ini Alasannya

Ini alasan bisnis jastip dilarang pemerintah

JAKARTA, Cobisnis.com – Departemen Perdagangan (Depdag) telah mengungkapkan alasan di balik pengetatan masuknya barang impor, termasuk layanan titip (jastip) barang dari luar negeri.

Direktur Impor Depdag, Arif Sulistiyo, menyatakan bahwa kebijakan pengetatan impor melalui Permendag No.36/2023 bersama Permendag No.3/2024 diterapkan dengan maksud untuk menjaga produk dalam negeri dari serbuan barang impor.

“Hal ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri dalam negeri, penekanan pada produk lokal, serta stimulasi investasi,” ungkap Arif dalam wawancara, Selasa (19/3/2024). Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa pengetatan impor tidak mengganggu ekosistem bisnis ritel di Indonesia.

“Kami akan terus memperhatikan keseimbangan ini,” tambahnya. Arif juga mengakui bahwa ada beberapa pihak yang mengutarakan keberatan terhadap peraturan tersebut sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024 lalu. Namun, ia menegaskan bahwa Depdag tetap terbuka dan siap menerima segala keluhan serta saran terkait pengetatan impor untuk dievaluasi. Pemerintah masih mempertimbangkan untuk merevisi peraturan tersebut.

“Sebagai tindak lanjut atas masukan dari asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat, minggu ini kami akan mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan rapat teknis guna membahas beberapa masukan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, berharap agar para importir memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang matang dalam aktivitas impor.

Selain itu, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk memahami aturan tersebut, mengingat kebijakan ini membatasi jumlah barang tertentu yang boleh dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Departemen Perdagangan.

“Barang-barang ini merupakan komoditas umum yang sering dibawa oleh penumpang saat pulang ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat, seperti alas kaki, tas, barang tekstil, elektronik, ponsel, handheld, dan komputer tablet,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Rabu (13/3/2024).

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: jastip barang imporjastip barang impor dilarangjastip impor rugikan peritel indonesia

Related Posts

Jastip Barang Luar Negeri Dianggap Bisa Tekan Ekonomi Lokal?

Jastip Barang Luar Negeri Dianggap Bisa Tekan Ekonomi Lokal?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tren jasa titip (jastip) luar negeri makin booming di media sosial. Dari tas branded, skincare Korea, sampai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harga Batu Bara Naik, Ikuti Kenaikan Minyak dan Gangguan Pasokan Energi

Harga Batu Bara Naik, Ikuti Kenaikan Minyak dan Gangguan Pasokan Energi

April 6, 2026
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Purbaya Angkat Bicara soal Wacana Potong Gaji Menteri, Angka 25% Muncul

April 6, 2026
Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

April 6, 2026
Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

April 7, 2026
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved