JAKARTA, Cobisnis.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyoroti langkah-langkah yang dapat diambil penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending guna memperkuat keamanan digital dan mengurangi risiko penipuan.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus mengimplementasikan kebijakan dan prosedur tertulis dalam sistem manajemen penanganan fraud.
Tiar Karbala, Sekretaris Jenderal AFPI, menekankan bahwa fintech lending, sebagai bagian dari Lembaga Jasa Keuangan, perlu aktif dalam pencegahan risiko penipuan. Dia menyoroti beberapa tindakan yang dapat dilakukan, termasuk penerapan teknologi keamanan tinggi seperti enkripsi data dan deteksi ancaman untuk melindungi sistem dan data nasabah.
“Langkah-langkah lainnya mencakup melakukan audit keamanan secara teratur untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi celah keamanan. Penggunaan verifikasi identitas yang kuat, termasuk otentikasi dua faktor, juga dianggap penting untuk memastikan bahwa hanya pemilik akun yang dapat mengakses informasi dan melakukan transaksi,” ungkapnya kepada Kontan pada Senin (22/1).
Tiar menambahkan bahwa memberikan pelatihan keamanan kepada karyawan dan nasabah serta berkolaborasi dengan penyedia layanan keamanan pihak ketiga merupakan upaya lain yang dapat ditempuh.
Dia menegaskan bahwa, sesuai dengan POJK, penyelenggara fintech lending wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber untuk melindungi konsumen.
“Dengan meningkatnya ancaman keamanan digital, investasi dalam keamanan menjadi sangat penting untuk melindungi data nasabah dan mempertahankan kepercayaan konsumen,” tambah Tiar.









