• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Bakal Ganggu Keterisian Ritel di Mal

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 19, 2024
in Lifestyle
0
Pajak dalam Lima Bulan Sudah Dapat Rp705,82 Triliun dari Target Rp1.265 Triliun

JAKARTA,Cobisnis.com – Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APBBI) menyebut, kenaikan tarif pajak hiburan akan membuat tingkat keterisian ritel di mal terganggu.

Ketua Umum APBBI Alphonzus Widjaja mengatakan, hal itu dikarenakan mal diisi oleh berbagai fasilitas hiburan, seperti karaoke, mandi uap atau spa dan lain sebagainya.

“Kalau ditanya ada gangguan, pasti mengganggu karena banyak mal yang juga ada karaoke, spa dan sebagainya,” ujar Alphonzus dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari.

Meski begitu, Alphonzus berharap, mal tidak terlalu terdampak dari adanya penyesuaian regulasi tersebut.

Sebab, pajak untuk kategori seperti bioskop hingga wahana anak ditetapkan maksimal di 10 persen.

Dia berharap, fasilitas-fasilitas yang pengenaan pajaknya hanya 10 persen itu bisa mendongkrak kinerja pertumbuhan bisnis mal.

“Jadi, mudah-mudahan pusat perbelanjaan tidak terlalu terdampak karena ada penggantinya. Mudah-mudahan dengan kata penurunan ini, mereka bisa lebih agresif untuk membuka usaha usahanya,” imbuhnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha guna mendiskusikan pajak barang jasa tertentu (PBJT) untuk kesenian dan hiburan atau pajak hiburan, bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ditetapkan bahwa spa dan karaoke termasuk jenis pajak hiburan yang dikenakan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen, sama dengan jenis pajak diskotek, kelab malam dan bar.

Besaran tarif itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Apbbicobisnis.comTarif pajak hiburan

Related Posts

Mengapa Babi Hilang dari Jazirah Arab? Ini Penjelasan Sejarah dan Ekologi

Mengapa Babi Hilang dari Jazirah Arab? Ini Penjelasan Sejarah dan Ekologi

by Hidayat Taufik
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Babi saat ini tidak lagi dikonsumsi oleh masyarakat di Jazirah Arab. Namun, catatan sejarah menunjukkan hewan ini...

Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

by Hidayat Taufik
May 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan 18 tahun penjara...

Rupiah Menguat Jelang Libur Panjang 2026, Sentimen Global Masih Tekan Pasar

Rupiah Menguat Jelang Libur Panjang 2026, Sentimen Global Masih Tekan Pasar

by Hidayat Taufik
May 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Rupiah menguat pada penutupan perdagangan Rabu, 13 Mei 2026. Selain itu, penguatan terjadi menjelang libur panjang akhir...

Ketahui Kriteria Hewan Kurban yang Tidak Sah untuk Idul Adha

Ketahui Kriteria Hewan Kurban yang Tidak Sah untuk Idul Adha

by Hidayat Taufik
May 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjelang perayaan Idul Adha, umat Islam dianjurkan memahami ketentuan hewan kurban agar ibadah yang dilakukan sah menurut...

Chef Hillary Sterling Bagikan Resep Pasta 15 Menit untuk Makan Sendirian

Chef Hillary Sterling Bagikan Resep Pasta 15 Menit untuk Makan Sendirian

by Zahra Zahwa
May 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Hillary Sterling membagikan resep favoritnya untuk makan malam sendirian di rumah. Chef restoran Ci Siamo itu memilih...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Pramono: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Ada Keppres

Pramono: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Ada Keppres

May 13, 2026
Trump dan Xi Bertemu di Beijing, Iran dan Taiwan Jadi Agenda Utama 2026

Trump dan Xi Bertemu di Beijing, Iran dan Taiwan Jadi Agenda Utama 2026

May 13, 2026
Google Luncurkan Googlebook dengan Integrasi Gemini dan Android

Google Luncurkan Googlebook dengan Integrasi Gemini dan Android

May 13, 2026
Mengapa Babi Hilang dari Jazirah Arab? Ini Penjelasan Sejarah dan Ekologi

Mengapa Babi Hilang dari Jazirah Arab? Ini Penjelasan Sejarah dan Ekologi

May 14, 2026
Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

May 13, 2026
Rupiah Menguat Jelang Libur Panjang 2026, Sentimen Global Masih Tekan Pasar

Rupiah Menguat Jelang Libur Panjang 2026, Sentimen Global Masih Tekan Pasar

May 13, 2026
Ketahui Kriteria Hewan Kurban yang Tidak Sah untuk Idul Adha

Ketahui Kriteria Hewan Kurban yang Tidak Sah untuk Idul Adha

May 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved