JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kepastian hukum masih menjadi pertanyaan investor asing yang mempertimbangkan untuk menanamkan modal di Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibenahi agar peluang masuknya investasi tidak beralih ke negara lain.
Luhut mengatakan, sejumlah calon investor, termasuk dari Timur Tengah, telah menunjukkan ketertarikan untuk mempertimbangkan Indonesia sebagai tujuan investasi. Bali menjadi salah satu wilayah yang mereka pertimbangkan karena dinilai memiliki faktor keamanan yang menarik.
Namun, ketertarikan tersebut belum menghilangkan keraguan investor. Mereka masih mempertanyakan jaminan kepastian hukum yang akan menjadi dasar dalam menjalankan kegiatan usaha dan menempatkan dana di Indonesia.
Menurut Luhut, kepastian hukum menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum investor memutuskan menanamkan modalnya di suatu negara. Karena itu, pemerintah perlu memastikan aturan yang berlaku memberikan kejelasan dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Salah satu peluang yang tengah dikaji pemerintah adalah pengembangan international financial center dan family office. Konsep ini diarahkan untuk menarik pengelolaan dana dan kekayaan dari investor global, dengan Bali sebagai salah satu lokasi yang dipertimbangkan.
Family office merupakan layanan pengelolaan kekayaan bagi individu atau keluarga dengan aset besar. Luhut menilai Indonesia memiliki peluang untuk menarik dana tersebut, terutama ketika ketidakpastian geopolitik global mendorong pemilik modal mencari alternatif lokasi penempatan kekayaan.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah juga menyoroti perlunya memperjelas sejumlah ketentuan hukum, termasuk aturan tindak pidana korupsi. Pembahasan ini berkaitan dengan batasan pengertian kerugian negara agar penerapannya lebih jelas dan tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.
Luhut menegaskan, upaya memperjelas aturan tersebut bukan bertujuan menghapus unsur kerugian negara dalam pemberantasan korupsi. Fokusnya adalah memberikan batasan yang lebih tegas agar ketentuan hukum dapat dipahami dan diterapkan secara jelas.
Untuk membahas persoalan tersebut, DEN telah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta sejumlah ahli hukum. Pembahasan lanjutan diperlukan untuk mengkaji rumusan aturan yang dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha tanpa menghilangkan penegakan hukum.
Luhut juga menyinggung Singapura yang disebut mampu menarik dana hingga US$30 miliar dalam satu kuartal melalui sektor family office. Angka tersebut menjadi gambaran potensi dana global yang dapat dibidik Indonesia apabila mampu membangun kepercayaan investor dan menyediakan kerangka hukum yang jelas.
Di tengah ketidakpastian geopolitik, Indonesia dinilai memiliki peluang untuk menjadi alternatif bagi investor yang mencari lokasi penempatan dana. Namun, peluang tersebut perlu didukung pembenahan tata kelola dan kepastian hukum agar minat investor dapat berkembang menjadi investasi nyata.













