• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, June 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Rugikan PT Antam Rp1,1 Triliun, Rumah Budi Said ‘Crazy Rich’ Surabaya Digeledah

Saeful Imam by Saeful Imam
January 19, 2024
in News
0
Rugikan PT Antam Rp1,1 Triliun, Rumah Budi Said ‘Crazy Rich’ Surabaya Digeledah

Rumah Budi Said digeledah kejaksaan buntut transaksi manipulatif yang rugikan antam rp1,1 triliun

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Surabaya, Budi Said (BS), terkait kasus rekayasa jual beli emas yang menyebabkan kerugian PT Antam Tbk sebesar Rp 1,1 triliun.

Budi Said telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejagung pada Kamis (18/1/2024). “Pada hari ini, kami juga sedang melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah yang bersangkutan (Budi Said) di wilayah Surabaya,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, Kuntadi mengungkapkan bahwa sejumlah logam mulia ditemukan di rumah Budi Said. Meskipun begitu, total logam mulia yang ditemukan masih dalam proses perhitungan. “Dan akan dilakukan penyitaan,” kata Kuntadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 24 saksi terkait kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Sampai saat ini, kami sudah lakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi sebanyak 24 orang. Dan ini akan terus berkembang,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Budi Said menjadi tersangka karena diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih rendah. Dampaknya, menurut Kuntadi, PT Antam mengalami kerugian hingga Rp 1,1 triliun. “Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian,” kata Kuntadi.

Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: budi said rugikan antambudi said transaksi fiktifrumah budi said digeledah

Related Posts

Inilah Sosok Budi Said, Sultan Properti Asal Surabaya, Tersangka Kasus Penipuan Emas

Inilah Sosok Budi Said, Sultan Properti Asal Surabaya, Tersangka Kasus Penipuan Emas

by Saeful Imam
January 19, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seperti roda kehidupan yang berputar, nasib Budi Said, seorang konglomerat properti Surabaya, mengalami pasang surut. Meskipun sebelumnya...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Bank Mandiri Gelar Mandiri Bakti Kesehatan Jelang MJM 2026

Bank Mandiri Gelar Mandiri Bakti Kesehatan Jelang MJM 2026

June 23, 2026
Empat Cara Sederhana Menurunkan Tekanan Darah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku Lagi hingga 23 Juni 2026, Begini Cara Klaimnya

June 10, 2026
Gas Melon Tembus Rp45 Ribu, UMKM Kuliner Diminta Bertahan Sampai Kapan?

Gas Melon Tembus Rp45 Ribu, UMKM Kuliner Diminta Bertahan Sampai Kapan?

June 23, 2026
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG 2026

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG 2026

June 24, 2026
Survei Global 2026: Persepsi Negatif Israel dan AS Menguat dalam Indeks Dunia

Survei Global 2026: Persepsi Negatif Israel dan AS Menguat dalam Indeks Dunia

June 24, 2026
Dieselindo Terima Program Offset Kemhan dan Fincantieri untuk Perkuat Industri Pertahanan

Dieselindo Terima Program Offset Kemhan dan Fincantieri untuk Perkuat Industri Pertahanan

June 24, 2026
Mantan Debt Collector Diduga Sekap Kekasih Selama 3 Tahun, Polisi Kembangkan Kasus

Mantan Debt Collector Diduga Sekap Kekasih Selama 3 Tahun, Polisi Kembangkan Kasus

June 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved