• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Koperasi Banyak Makan Korban, Pengawasan yang Tepat Kian Mendesak

H. Fuad by H. Fuad
February 9, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Koperasi Banyak Makan Korban, Pengawasan yang Tepat Kian Mendesak

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus Korban gagal bayar yang dialami oleh anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera tak kunjung mendapat titik terang dari pemerintah.

Diketahui, kasus penggelapan dana anggota Koperasi Sejahtera Bersama diduga telah menjerat kurang lebih 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp 8 triliun.

Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia Diding S Anwar melihat beberapa koperasi merugikan masyarakat hingga ratusan triliun rupiah karena berbagai hal. Salah satunya karena lemahnya faktor pengawasan koperasi.

“Kelemahan dalam pengawasan koperasi menjadi salah satu sebab KSP menimbulkan kerugian. Ada kekurangan sumber daya pengawasan. Banyak pengawas koperasi memiliki beban tugas yang berat dan terbatas dalam hal sumber daya, seperti tenaga dan anggaran,” ungkap Diding di Jakarta Rabu (8/2/2023).

Dia juga mengatakan selain kurangnya pengawasan juga ada faktor kurangnya edukasi dan pelatihan. Sementara diperlukan adanya sertifikasi keahlian. Khususnya terkait pengelolaan koperasi yang menjadi syarat mengisi pengurusan koperasi.
“Banyak pengawas koperasi tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melakukan pengawasan yang efektif. Sehingga yang terjadi adalah konflik kepentingan. Ada potensi konflik kepentingan antara pengawas koperasi dan koperasi yang diawasi. Baik itu terkait bisnis atau hubungan personal. Banyak kasus koperasi yang dipermainkan oleh pengurus lainnya karena kurangnya kompetensi,” katanya.

Lebih lanjut, Pengawasan KSP di dalam Undang-undang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) bukan hanya akan diawasi oleh OJK, namun juga akan diawasi oleh Kemenkop UKM. Lalu, diatur pula soal denda dan sanksi pidana bagi pelaku yang menimbulkan kerugian bagi KSP.

“Harus ada sanksi tegas terhadap pelaku KSP yang bermasalah. Kurangnya sanksi yang efektif, sanksi yang diterapkan pada koperasi yang melanggar aturan mungkin tidak efektif dan tidak menjamin perlindungan bagi masyarakat. Kalau seandainya pengurus memahami sebagaimana mestinya dan paham GCG tentu akan mengurangi dan dapat mencegah tindak pidana dan kerugian yang berpotensi lebih besar”, lanjutnya.

UU P2SK berkaitan dengan pengawasan Koperasi di bawah OJK, berkaitan dengan kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan (kegiatan usaha simpan pinjam), diatur dalam Bab XIII Pasal 44B.

“Koperasi lahir di Indonesia bahkan di dunia sudah sejak awal didirikan atas dasar dari Anggota, oleh Anggota, dan untuk Anggota. Sejatinya Koperasi tidak melayani selain Anggota. Koperasi yang melayani selain Anggota berarti menyimpang dari aturan, seharusnya tinggal ditegakkan sanksinya terhadap koperasi yang nakal”, ujar Diding.

Selain itu masih kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Banyak koperasi tidak memiliki sistem akuntansi yang transparan dan terintegrasi. Sehingga membuat sulit para pengawas untuk melacak dan mengontrol aktivitas koperasi.
“Semua faktor ini bisa membuat pengawasan koperasi menjadi lemah dan memberikan ruang bagi koperasi untuk melakukan praktik yang merugikan masyarakat”, pungkasnya.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
free download udemy course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: bankcobisnis.comkoperasiSimpan pinjam

Related Posts

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

by Hidayat Taufik
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aparat kepolisian mengamankan seorang guru silat berinisial MY, warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, atas dugaan tindak pelecehan...

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

by Hidayat Taufik
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komite III DPD RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah sebagai respons atas meningkatnya ancaman...

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

by Desti Dwi Natasya
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wabah campak di Bangladesh kembali menjadi perhatian setelah menewaskan puluhan anak sepanjang tahun ini. Oleh karena itu, wabah...

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

by Dwi Natasya
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program KUR Syariah BSI menunjukkan akselerasi signifikan di awal tahun dengan penyaluran mencapai Rp1,65 triliun. Pembiayaan tersebut telah...

Colorado Larang Tes Narkoba Cepat Sebagai Dasar Tunggal Penangkapan

Colorado Larang Tes Narkoba Cepat Sebagai Dasar Tunggal Penangkapan

by Zahra Zahwa
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Keputusan Colorado larang penangkapan yang hanya memakai hasil tes narkoba cepat kini menjadi perhatian nasional di United...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harga Batu Bara Naik, Ikuti Kenaikan Minyak dan Gangguan Pasokan Energi

Harga Batu Bara Naik, Ikuti Kenaikan Minyak dan Gangguan Pasokan Energi

April 6, 2026
Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

April 6, 2026
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Purbaya Angkat Bicara soal Wacana Potong Gaji Menteri, Angka 25% Muncul

April 6, 2026
Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

April 7, 2026
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved