• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, June 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Kepailitan Perusahaan Efek

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
November 30, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan baru saja menerbitkan aturan baru mengenai proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).

Menurut dia, beleid ini diharapkan bisa memberi kepastian dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya serta menghindari penyelesaian yang cukup lama.

“Ini adalah cara kami untuk terus mendorong industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien,” ujarnya saat memberi keterangan pers pada Rabu, 30 November.

Menurut Darmansyah, definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

“Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor,” tuturnya.

Darmansyah menjelaskan, dasar permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek ada tiga, yaitu diajukan paling sedikit dua kreditor yang memiliki minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap perusahaan efek.

Kemudian, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, dan yang terakhir pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK harus dipastikan bisa berjalan.

Sementara dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek meliputi diajukan paling sedikit dua kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Lalu, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, serta yang pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK harus dipastikan bisa berjalan.

“Melalui mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri pasar modal dan perlindungan nasabah perusahaan efek dapat terjaga,” tutup Darmansyah.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free online course
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comojk

Related Posts

Ini Daftar Raksasa Korporasi Penerima Tender Terbesar Pemerintah AS

Mi Instan Dituding Tak Sehat, Tapi Tetap Ludes 123 Miliar Porsi Setahun

by Desti Dwi Natasya
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mi instan masih menjadi salah satu makanan paling populer di dunia meski kerap mendapat stigma sebagai makanan...

Ini Daftar Raksasa Korporasi Penerima Tender Terbesar Pemerintah AS

Ini Daftar Raksasa Korporasi Penerima Tender Terbesar Pemerintah AS

by Desti Dwi Natasya
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Amerika Serikat setiap tahun menggelontorkan dana dalam jumlah besar melalui berbagai kontrak pengadaan barang dan jasa....

GMTI 2026: Indonesia Tempati Posisi Kedua Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

GMTI 2026: Indonesia Tempati Posisi Kedua Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia menempati peringkat kedua dalam kategori Muslim-Friendly Destination of The Year pada ajang Global Muslim Travel Index...

Sun Life Indonesia Perkuat Solidaritas untuk Pemulihan Korban Banjir dan Longsor di Sumatra

BNI Perkuat Penanganan Stunting di Bandung Lewat Program Desa Sehat

by Rizki Meirino
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui...

Harga Minyak Menguat Meski Puluhan Kapal Tanker Keluar dari Hormuz

by Desti Dwi Natasya
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga minyak dunia masih bertahan di level tinggi meski puluhan kapal tanker mulai kembali melintasi Selat Hormuz...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

June 19, 2026
BGN Setop Program MBG Selama Libur Sekolah 2026, SPPG Tidak Terima Insentif

BGN Setop Program MBG Selama Libur Sekolah 2026, SPPG Tidak Terima Insentif

June 19, 2026
Ini Daftar Raksasa Korporasi Penerima Tender Terbesar Pemerintah AS

Mi Instan Dituding Tak Sehat, Tapi Tetap Ludes 123 Miliar Porsi Setahun

June 20, 2026
Ini Daftar Raksasa Korporasi Penerima Tender Terbesar Pemerintah AS

Ini Daftar Raksasa Korporasi Penerima Tender Terbesar Pemerintah AS

June 20, 2026
GMTI 2026: Indonesia Tempati Posisi Kedua Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

GMTI 2026: Indonesia Tempati Posisi Kedua Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

June 20, 2026
Sun Life Indonesia Perkuat Solidaritas untuk Pemulihan Korban Banjir dan Longsor di Sumatra

BNI Perkuat Penanganan Stunting di Bandung Lewat Program Desa Sehat

June 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved