JAKARTA, Cobisnis.com – Istilah binary option makin popular pasca ditangkapnya influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
Status investasi binary option sendiri masih menjadi perdebatan apakah dikategorikan bisnis atau perjudian yang berujung tindak pidana.
Direktur Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, secara tegas menyebut binary option adalah tindak pidana perjudian sekaligus pencucian uang.
“Siapapun yang terlibat, termasuk bank yang menampung uang hasil kejahatan binary option harus ditindak,” ujar Faisal saat berbicara dalam Talkshow “Judi Era Digital, Binary Option dan Konsekuensi Hukumnya”. Talkshow yang dipandu Dosen FH Universitas Malahayati, Dr Nurlis Effendi, diselenggarakan oleh Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (11/4/2022).
“Kementerian perdagangan harus tegaskan konsep cara permainan Binary Option. Itu adalah judi. Saya tegaskan kalau pemerintah konsisten larang perjudian, harus bergerak dan tegas juga,” tuturnya. “Mulai dari penyelenggaranya hingg pemainnya harus ditindak sesuai pasal perjudian. Bahkan bank-bank yang menampung uang hasil judi itu juga kena pasal perjudian sebab masuk dalam kategori turut serta.”
Karena itu, menurut Faisal, pemerintah perlu meningkatkan sistem peringatan dini (early warning system) agar binary option yang tergolong perjudian online segera bisa ditindak dan diberantas.
“Kalau konsens soal perjudian harus diberantas sampai akar. Perlu partisipasi masyarakat terpilih dalam EWS atau peringatan dini. Kalau andalkan polisi tidak cukup,” tambahnya.
Faisal juga menegaskan mengenai uang yang telah “diinvestasikan” korban di binary option tidak bisa kembali. “Mana ada ceritanya uang kalah judi bisa kembali lagi. Bahkan walau kalah tetap terkena pasal judi. Kalau menang kan mereka diam-diam saja,” katanya.
“Binary option itu judi, polisi atau pemerintah tidak wajib mengembalikan uang kepada pemain judi. Saat mereka bermain binary option, mereka tahu sedang berjudi. Polisi tidak bisa mengembalikan uang mereka yang kalah judi,” tegas Faisal.
Sementara itu, Mantan Kadiv Humas Polri Irjen (Purn) Ronnie F Sompie menegaskan seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kejelasan izin binary option. Jika memang binary option itu tidak berizin, harus disiarkan agar publik tahu.
“Jika memang tidak berizin, OJK dan Kementerian Kominfo harus menjelaskan kepada Masyarakat,” ujar Ronnie.
Ronnie yang juga Ketua Ikatan Alumni Pendidikan Doktor Universitas Borobudur, menyebut binary option perlu ditangani lintas sektoral, jangan ada ego sektoral agar bisa diberantas dan kasus serupa tidak terjadi lagi.
“Jika ini tidak berizin dan penipuan, maka OJK bisa memperingatkan bank. PPATK juga bisa melacak aliran dananya,” ujar Ronnie.
Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Prof. Dr. Ade Saptomo, menilai binary option adalah sebuah permainan judi dengan dua pilihan yang berlawanan.
“Tidak ada pemain terus untung, yang kaya penyelenggara. Konteks Binary Option yang ada belakangan itu yang untung (penyelenggara),” terangnya.
Ade menyayangkan ini telah menjadi, dan kalau dibiarkan akan merugikan masyarakat Indonesia sebab membiarkannya menjadi bodoh.
“OJK dan Bareskrim Polri turun tangan kalau tidak akan menjadikan manusia Indonesia bodoh,” tegas Ade. “Selain itu perlu juga bantuan dari masyarakat-masyarakat setempat semacam masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal. Jadi semua harus bergerak untuk menyelesaikan soal ini.” **