JAKARTA,Cobisnis.com Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah melalui otoritas keuangan terkait telah menetapkan peraturan mengenai standar manajemen risiko bagi bank. Setiap bank di Indonesia termasuk bank digital wajib menerapkan standar manajemen risiko tersebut, tentunya dengan terus memonitor dan melakukan perbaikan di sistem operasional digital masing-masing bank.
“Regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui otoritas keuangan terkait wajib diterapkan, dan penerapan manajemen risiko ini wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan bank. Jadi dengan pengawasan yang baik, kami melihat hampir sebagian besar perbankan terutama bank digital sudah menerapkan manajemen risiko ini, akan tetapi tetap saja masih ada kelemahan di keamanan siber yang tetap harus dimonitor dan diperbaiki terus ke depannya,” ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (23-02-2022).
Menurut analisanya serta mengutip dari jurnal Computers & Security, kejahatan siber mengalami peningkatan signifikan terutama saat pandemi, di mana masyarakat semakin meningkat ketergantungannya pada internet untuk melakukan pekerjaan dan berbagai transaksi keuangannya. Dari penelitian tersebut, pencurian data pribadi melalui praktik phishing merupakan yang paling banyak terjadi.
Karenanya, perhatian dari pihak penyedia layanan perbankan ini dapat diwujudkan dalam penerapan sistem manajemen risiko operasional yang prudent, andal, dan diuji secara berkala, serta terus memantau perkembangan modus-modus kejahatan siber untuk dapat memitigasi ancaman kejahatan siber dengan optimal melalui peningkatan keamanan sistem informasi dan teknologi.
“Walaupun memiliki manajemen risiko yang baik namun tidak diuji secara berkala, dikhawatirkan dapat menjadi celah bagi para pelaku kejahatan digital untuk membobol sistem keamanan digital tersebut. Selain itu manajemen juga perlu mensosialisasikan ini kepada seluruh pegawai bank, karena walaupun sistemnya canggih, namun jika pegawai tidak berhati-hati, bisa saja kebocoran tersebut berasal dari internal, baik disengaja maupun tidak sengaja,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara umum mekanisme manajemen risiko yang perlu diadopsi oleh bank-bank digital tidak berbeda dengan bank-bank lainnya. Hanya saja, bank-bank digital perlu lebih memperhatikan risiko-risiko operasional yang terkait dengan vulnerabilitas sistem informasi dan teknologi yang digunakan.
“Karena sistem ini yang menjadi comparative advantage utama bank-bank digital dibandingkan dengan bank-bank lainnya. Misalnya, perlunya implementasi manajemen risiko keamanan informasi yang berstandar internasional, seperti misalnya ISO 27001. Selain itu, diperlukan manajemen keamanan siber secara komprehensif dan teruji, yang meliputi Cyber Security Management, Cyber Security Exercise, dan Cyber Security Reporting,” tambahnya.
Kemudian, dari sisi nasabah, menurutnya penting bagi masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan berbagai modus kejahatan siber. Sebagai contoh, masyarakat harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-commerce itu harus dijaga dengan baik.
“Edukasi dan sosialisasi merupakan salah satu poin penting yang perlu dilakukan, khususnya yang dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap ancaman siber dan berbagai modus penipuan online. Untuk itu, LPS bersama anggota KSSK lainnya akan terus meningkatkan program sosialisasi dan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat, termasuk untuk membantu masyarakat menghindari modus-modus kejahatan siber ini,” jelasnya.
Selain hal tersebut, sebagai upaya untuk meminimalisir risiko-risiko kejahatan siber, ada berbagai tips yang dapat dilakukan oleh masyarakat, di antaranya, melakukan backup dokumen online dan offline secara rutin, memperkuat jaringan internet, penggunaan password yang kuat, melakukan pengkinian aplikasi, mengatur profil sosial media secara rutin, melakukan pengecekan terhadap pengaturan privasi dan keamanan dan, menghindari membuka dan menghapus email ataupun lampiran yang mencurigakan.
Selanjutnya, sebagai bagian dari literasi keuangan. LPS juga terus mensosialisasikan bagaimana agar masyarakat dapat menyimpan dananya di bank secara aman. Antara lain, Rutin memeriksa saldo tabungan kita di bank (rekonsiliasi) dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik (misal: sebulan sekali), hal tersebut juga dapat mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank. Kemudian, Cek Tingkat Bunga Penjaminan LPS di www.lps.go.id dan di bank, selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Serta, tidak punya kredit macet, dengan cara lunasilah kewajiban tepat waktu.