JAKARTA, Cobisnis.com – Para nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 siap kembali menyampaikan somasi ke OJK demi mendapatkan hak uang klaim mereka yang terlunta-lunta selama ini.
Pihak Koordinator Aksi, Rudhi Mukhtar, menjelaskan aksi yang akan dilakukan pada Rabu nanti di beberapa kota yaitu Jakarta, Batam, Kalimantan Selatan, dan Surabaya. Mereka akan mendesak OJK, agar bertindak dalam waktu 14 hari sejak tanggal somasi atau peringatan keras pertama dan terakhir diberikan. “Aksi dilakukan di beberapa kota skala nasional. Jumlahnya ada ratusan peserta aksi untuk meminta hak kepada OJK ,” ujar Rudhi saat dihubungi MNC Portal Indonesia (9/11/2021).
Mereka juga meminta OJK menjamin kepastian dan percepatan proses penyelesaian/pembayaran klaim asuransinya, baik dari segi waktu, cara penyelesaian maupun transparansi proses penyelesaian. Termasuk tidak terbatasnya memberikan izin PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). “Kemudian juga OJK harus menindaklanjuti permohonan pencairan kelebihan dana cadangan/jaminan AJB Bumiputera untuk pembayaran klaim asuransi milik kami,” katanya.
Kemudian OJK diminta agar memerintahkan dan mengawasi AJB Bumiputera untuk segera menindaklanjuti pencairan uang reasuransi dari masing-masing polis asuransi.
OJK juga dinilai harus menggunakan kewenangannya seperti dalam pasal 6, pasal 8, pasal 9, pasal 28 dan pasal 30 UU OJK, dan melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu.