JAKARTA, Cobisnis.com – Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (07/10) mengatur berbagai kebijakan perpajakan. Salah satunya mengenai pengenaan pajak baru berupa pajak karbon.
Untuk tahap awal, mulai tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.
Penerapan pajak karbon menurut RUU HPP akan dilakukan secara bertahap dan diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy. Hal ini untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon.
Pengenaan pajak ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Kebijakan tersebut merupakan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan.