• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, August 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Tak Penuhi Batas Minimal Pembiayaan Produktif, Izin Perusahaan Pembiayaan Terancam Dicabut

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
March 11, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi administrasi secara bertahap kepada perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi batas minimal pembiayaan produktif. Sanksi tersebut berupa surat peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.

“Sanksi dikenakan apabila perusahaan tidak menyampaikan atau tidak melaksanakan rencana pemenuhan yang telah disetujui OJK,” kata Kepala Departemen Industri Keuangan Non-Bank 2B OJK Bambang W Budiawan di Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.

Peraturan OJK (POJK) No 35/POJK.05/2018 mengatur batas minimal pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaan perusahaan pembiayaan. Berdasarkan beleid itu, ketentuan batas minimum pembiayaan produktif akan berlaku secara bertahap yaitu minimum 5% paling lambat 2021 dan 10% paling lambat 2023.

Berdasarkan data laporan bulanan, pada Desember 2019, terdapat 127 perusahaan pembiayaan yang telah  memenuhi ketentuan batas minimum 10%. “Beberapa perusahaan pembiayaan yang pembiayaannya produktif masih di bawah 10% lebih disebabkan oleh pilihan model bisnis yang dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya.

Bambang mencontohkan beberapa multifinance households financing yang seluruhnya pembiayaannya ke sektor konsumtif alias tidak produktif. “OJK akan melakukan penilaian atas hal ini kepada masing-masing perusahaan tersebut mengapa tidak dapat melakukan penyaluran ke sektor produktif,” papar dia.

OJK berpendapat seharusnya apabila perusahaan tersebut sudah dapat menghasilkan laba yang cukup lama di bisnis non-produktif, perusahaan seharusnya dapat melakukan profiling current customer sebagai potential customer di sektorproduktif.

“OJK akan aktif melakukan monitoring pertumbuhan piutang pembiayaan produktif melalui evaluasi rencana bisnis tahunan perusahaan dan mendorong perusahaan pembiayaan untuk melakukan penyaluran pembiayaan ke sektor prioritas pemerintah,” ungkap dia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 111 POJK 35 Tahun 2018, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan batas minimum pembiayaan produktif wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan oleh OJK atas terjadinya pelanggaran.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisojkPembiayaan ProduktifPerusahaan Pembiayaan

Related Posts

Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyanyi sekaligus aktris Selena Gomez digugat sejumlah investor terkait investasi senilai US$1,175 juta atau sekitar Rp20,99 miliar...

Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bareskrim Polri menggeledah sebuah ruko milik PT White Classic Gold & Silver di kawasan Sunter Agung, Tanjung...

Musibah Bisa Berarti Kebaikan dan Keburukan, Ini Maknanya dalam Al Qur’an

Musibah Bisa Berarti Kebaikan dan Keburukan, Ini Maknanya dalam Al Qur’an

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Istilah musibah dalam Al Qur'an memiliki makna yang lebih luas dibandingkan penggunaan kata tersebut dalam bahasa Indonesia....

DPR Minta Kemenkes Kerahkan Dokter Keliling untuk Korban Gempa NTT

DPR Minta Kemenkes Kerahkan Dokter Keliling untuk Korban Gempa NTT

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Komisi IX DPR sekaligus Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, meminta Kementerian Kesehatan memperkuat layanan kesehatan...

3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT Segera Jalani Persidangan

3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT Segera Jalani Persidangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan bersama...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Karhutla Bromo Makin Meluas, Semua Pintu Masuk Wisata Ditutup

Karhutla Bromo Makin Meluas, Semua Pintu Masuk Wisata Ditutup

August 8, 2026
6 Kesalahan Memberi Makan Kucing yang Sering Dianggap Sepele

6 Kesalahan Memberi Makan Kucing yang Sering Dianggap Sepele

August 7, 2026
Kolonel Priyo Pimpin Upacara HUT RI dengan Khidmat, Prabowo Beri Apresiasi

Kolonel Priyo Pimpin Upacara HUT RI dengan Khidmat, Prabowo Beri Apresiasi

August 17, 2026
Gempa NTT Tewaskan Warga, Raja Salman dan Pangeran MbS Sampaikan Belasungkawa

Gempa NTT Tewaskan Warga, Raja Salman dan Pangeran MbS Sampaikan Belasungkawa

August 17, 2026
Lahan sawit di kawasan hutan

Pajak Air Permukaan Disorot: Sawit Bukan Tambang, Pajak Harus Berdasarkan Air yang Benar-benar Dipakai

August 18, 2026
Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

August 18, 2026
Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

August 18, 2026
15 Personel SAR Dikerahkan dari Surabaya untuk Bantu Penanganan Gempa di NTT

15 Personel SAR Dikerahkan dari Surabaya untuk Bantu Penanganan Gempa di NTT

August 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved