• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Tak Penuhi Batas Minimal Pembiayaan Produktif, Izin Perusahaan Pembiayaan Terancam Dicabut

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
March 11, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi administrasi secara bertahap kepada perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi batas minimal pembiayaan produktif. Sanksi tersebut berupa surat peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.

“Sanksi dikenakan apabila perusahaan tidak menyampaikan atau tidak melaksanakan rencana pemenuhan yang telah disetujui OJK,” kata Kepala Departemen Industri Keuangan Non-Bank 2B OJK Bambang W Budiawan di Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.

Peraturan OJK (POJK) No 35/POJK.05/2018 mengatur batas minimal pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaan perusahaan pembiayaan. Berdasarkan beleid itu, ketentuan batas minimum pembiayaan produktif akan berlaku secara bertahap yaitu minimum 5% paling lambat 2021 dan 10% paling lambat 2023.

Berdasarkan data laporan bulanan, pada Desember 2019, terdapat 127 perusahaan pembiayaan yang telah  memenuhi ketentuan batas minimum 10%. “Beberapa perusahaan pembiayaan yang pembiayaannya produktif masih di bawah 10% lebih disebabkan oleh pilihan model bisnis yang dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya.

Bambang mencontohkan beberapa multifinance households financing yang seluruhnya pembiayaannya ke sektor konsumtif alias tidak produktif. “OJK akan melakukan penilaian atas hal ini kepada masing-masing perusahaan tersebut mengapa tidak dapat melakukan penyaluran ke sektor produktif,” papar dia.

OJK berpendapat seharusnya apabila perusahaan tersebut sudah dapat menghasilkan laba yang cukup lama di bisnis non-produktif, perusahaan seharusnya dapat melakukan profiling current customer sebagai potential customer di sektorproduktif.

“OJK akan aktif melakukan monitoring pertumbuhan piutang pembiayaan produktif melalui evaluasi rencana bisnis tahunan perusahaan dan mendorong perusahaan pembiayaan untuk melakukan penyaluran pembiayaan ke sektor prioritas pemerintah,” ungkap dia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 111 POJK 35 Tahun 2018, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan batas minimum pembiayaan produktif wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan oleh OJK atas terjadinya pelanggaran.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisojkPembiayaan ProduktifPerusahaan Pembiayaan

Related Posts

Plastik Mahal, Pemerintah Gerak Cepat Bahas Stimulus untuk Industri dan UMKM

Plastik Mahal, Pemerintah Gerak Cepat Bahas Stimulus untuk Industri dan UMKM

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah akan segera membahas rencana pemberian stimulus bagi industri yang terdampak lonjakan harga plastik. Langkah ini disiapkan...

Diskon Tiket Whoosh Hingga 50 Persen Berlaku Segera, Ini Tanggal Lengkapnya

Diskon Tiket Whoosh Hingga 50 Persen Berlaku Segera, Ini Tanggal Lengkapnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – KCIC menghadirkan promo diskon tiket Whoosh hingga 50 persen melalui program Travel Fair yang digelar secara online...

Mulai Rp10 Ribu, BSI Dorong Generasi Muda Investasi Reksa Dana

Mulai Rp10 Ribu, BSI Dorong Generasi Muda Investasi Reksa Dana

by Dwi Natasya
April 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Upaya meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal terus diperkuat. Melalui Program PINTAR Reksa Dana SiMuda Investasiku, generasi...

Iran Siap Longgarkan Ketegangan di Selat Hormuz, AS Diminta Segera Hentikan Blokade

Iran Siap Longgarkan Ketegangan di Selat Hormuz, AS Diminta Segera Hentikan Blokade

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Iran dilaporkan menawarkan pembukaan kembali akses Selat Hormuz kepada Amerika Serikat. Namun, langkah itu disertai syarat...

Pengadilan Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu dengan Dalih Keamanan

Pengadilan Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu dengan Dalih Keamanan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang kasus korupsi yang menjerat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kembali ditunda pada Senin waktu setempat. Penundaan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sawe Cetak Sejarah, Pecahkan Rekor Marathon Sub Dua Jam di London 2026

Sawe Cetak Sejarah, Pecahkan Rekor Marathon Sub Dua Jam di London 2026

April 27, 2026
BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank dan Bersifat Independen

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank dan Bersifat Independen

April 27, 2026
Hari Kartini 2026, MedcoEnergi Buktikan Perempuan Indonesia Bisa Memimpin di Industri Energi

Hari Kartini 2026, MedcoEnergi Buktikan Perempuan Indonesia Bisa Memimpin di Industri Energi

April 27, 2026
Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

April 27, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Iran Kirim Menlu ke Pakistan, Sampaikan Syarat Akhiri Konflik dengan AS

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 38 Korban Dievakuasi dan 4 Meninggal

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 38 Korban Dievakuasi dan 4 Meninggal

April 28, 2026
Insiden KRL dan Agro Bromo, KAI Prioritaskan Penanganan Korban

Insiden KRL dan Agro Bromo, KAI Prioritaskan Penanganan Korban

April 28, 2026
Kereta Jarak Jauh dan KRL Commuter Line Bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur

Kereta Jarak Jauh dan KRL Commuter Line Bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur

April 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved