• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, May 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Tak Penuhi Batas Minimal Pembiayaan Produktif, Izin Perusahaan Pembiayaan Terancam Dicabut

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
March 11, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi administrasi secara bertahap kepada perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi batas minimal pembiayaan produktif. Sanksi tersebut berupa surat peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.

“Sanksi dikenakan apabila perusahaan tidak menyampaikan atau tidak melaksanakan rencana pemenuhan yang telah disetujui OJK,” kata Kepala Departemen Industri Keuangan Non-Bank 2B OJK Bambang W Budiawan di Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.

Peraturan OJK (POJK) No 35/POJK.05/2018 mengatur batas minimal pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaan perusahaan pembiayaan. Berdasarkan beleid itu, ketentuan batas minimum pembiayaan produktif akan berlaku secara bertahap yaitu minimum 5% paling lambat 2021 dan 10% paling lambat 2023.

Berdasarkan data laporan bulanan, pada Desember 2019, terdapat 127 perusahaan pembiayaan yang telah  memenuhi ketentuan batas minimum 10%. “Beberapa perusahaan pembiayaan yang pembiayaannya produktif masih di bawah 10% lebih disebabkan oleh pilihan model bisnis yang dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya.

Bambang mencontohkan beberapa multifinance households financing yang seluruhnya pembiayaannya ke sektor konsumtif alias tidak produktif. “OJK akan melakukan penilaian atas hal ini kepada masing-masing perusahaan tersebut mengapa tidak dapat melakukan penyaluran ke sektor produktif,” papar dia.

OJK berpendapat seharusnya apabila perusahaan tersebut sudah dapat menghasilkan laba yang cukup lama di bisnis non-produktif, perusahaan seharusnya dapat melakukan profiling current customer sebagai potential customer di sektorproduktif.

“OJK akan aktif melakukan monitoring pertumbuhan piutang pembiayaan produktif melalui evaluasi rencana bisnis tahunan perusahaan dan mendorong perusahaan pembiayaan untuk melakukan penyaluran pembiayaan ke sektor prioritas pemerintah,” ungkap dia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 111 POJK 35 Tahun 2018, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan batas minimum pembiayaan produktif wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan oleh OJK atas terjadinya pelanggaran.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisojkPembiayaan ProduktifPerusahaan Pembiayaan

Related Posts

Luhut Blak-blakan soal Investor yang Masih Wait and See, Reformasi Pasar Modal Harus Jalan Lebih Berani

Luhut Blak-blakan soal Investor yang Masih Wait and See, Reformasi Pasar Modal Harus Jalan Lebih Berani

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menemui jajaran Otoritas Jasa Keuangan di kantor OJK, Senin (18/5/2026)....

Masinis Positif Narkoba, Kereta Tabrak Bus di Bangkok hingga Terbakar: 8 Orang Tewas

Masinis Positif Narkoba, Kereta Tabrak Bus di Bangkok hingga Terbakar: 8 Orang Tewas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tragedi maut terjadi di perlintasan kereta api Bangkok, Thailand, Sabtu (16/5/2026) sore waktu setempat. Sebuah kereta barang...

Pertumbuhan KPR Anjlok, Bank Disebut Lebih Waspada Hadapi Risiko Kredit

Pertumbuhan KPR Anjlok, Bank Disebut Lebih Waspada Hadapi Risiko Kredit

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan pada Maret 2026 tercatat melambat cukup tajam. Pertumbuhannya hanya 4,79 persen...

Pertamina Siapkan 5,8 Juta Tabung Elpiji Tambahan untuk Libur Kenaikan Isa Almasih

Pertamina Siapkan 5,8 Juta Tabung Elpiji Tambahan untuk Libur Kenaikan Isa Almasih

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pertamina Patra Niaga menambah penyaluran elpiji 3 kilogram sebanyak 5,8 juta tabung selama libur panjang Kenaikan Yesus...

Drake Serang DJ Khaled di Lagu Baru, Sindir Sikap Diam Produser Keturunan Palestina Itu

Drake Serang DJ Khaled di Lagu Baru, Sindir Sikap Diam Produser Keturunan Palestina Itu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Drake membuat kejutan besar di industri musik dengan merilis tiga album sekaligus pada Kamis malam, 14 Mei...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harga Barang Diperkirakan Naik pada 2026, BI Soroti Kenaikan Bahan Baku

Harga Barang Diperkirakan Naik pada 2026, BI Soroti Kenaikan Bahan Baku

May 18, 2026
Sidang Isbat Zulhijah 1447 H Digelar Hari Ini, Idul Adha 2026 Segera Ditentukan

Sidang Isbat Zulhijah 1447 H Digelar Hari Ini, Idul Adha 2026 Segera Ditentukan

May 17, 2026
Eks Projo Bongkar Dampak Serangan Isu SARA ke JK, Jokowi dan PSI Disebut Bisa Babak Belur

Eks Projo Bongkar Dampak Serangan Isu SARA ke JK, Jokowi dan PSI Disebut Bisa Babak Belur

May 17, 2026
Herbalife Libatkan 36.000 Peserta di 130 Kota dalam PESAN 2026

Herbalife Libatkan 36.000 Peserta di 130 Kota dalam PESAN 2026

May 18, 2026
Real Madrid Siap Sambut Mourinho Lagi, Klub Setujui Empat Syarat Penting

Real Madrid Siap Sambut Mourinho Lagi, Klub Setujui Empat Syarat Penting

May 18, 2026
Daya Beli Masyarakat Membaik, Pembiayaan Griya BSI Tembus Rp60 Triliun

Daya Beli Masyarakat Membaik, Pembiayaan Griya BSI Tembus Rp60 Triliun

May 18, 2026
Prudential Indonesia Perkuat Program ESG dan Literasi Keuangan di 2025

Prudential Indonesia Perkuat Program ESG dan Literasi Keuangan di 2025

May 18, 2026
Teknologi Treatment Skin XERF Telah Hadir Klinik Aestheglow

Teknologi Treatment Skin XERF Telah Hadir Klinik Aestheglow

May 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved