JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2021, Senin (21/6/2021). RUPST dilaksanakan menggunakan mekanisme video konferensi sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
RUPST dipimpin Ronald Waas (Komisaris Utama), didampingi Abraham Bastari, Margeret Tang (Komisaris), Sunandar (Direktur Utama), Umi Kulsum serta Iding Pardi (Direktur), dan dihadiri oleh pemegang saham tunggal Perseroan yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diwakili oleh Hasan Fawzi dan Risa E. Rustam (Direktur BEI) serta Notaris Ashoya Ratam, SH, Mkn.
RUPS membahas dan menyetujui beberapa hal yang diagendakan, antara lain:
1) Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2020
RUPS menyetujui Laporan Tahunan Direksi tentang jalannya Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2020 serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020.
Dari sisi kinerja keuangan, di tahun 2020 KPEI berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp122,85 miliar atau meningkat 18% dari laba bersih tahun 2019 yakni Rp104,33 miliar.
Selama tahun 2020, berbagai inisiatif yang ditetapkan dalam rencana strategis Perusahaan telah berhasil dilaksanakan. Inisiatif tersebut mencakup aspek bisnis dan operasional, sistem teknologi informasi, serta kualitas mutu pelayanan Perusahaan.
Selain itu, untuk mendukung perluasan peran Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam transaksi pasar keuangan, BEI selaku pemegang saham KPEI telah melakukan peningkatan modal ditempatkan/disetor KPEI dari semula Rp165 miliar menjadi Rp200 miliar.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Agustus 2020, KPEI telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bank Indonesia untuk menjadi lembaga Central Counterparty (CCP) untuk transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter di Indonesia.
2) Persetujuan Penyisihan Cadangan Jaminan Tahun Buku 2020
Agenda ini merupakan amanat dari Peraturan OJK No. 26 tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa terkait fungsi KPEI selaku Lembaga Kliring dan Penjaminan.
RUPS menyetujui besarnya penyisihan dari laba bersih Perseroan yang dialokasikan ke Cadangan Jaminan untuk tahun buku 2020 sebesar 5% (lima persen) dari laba bersih Perseroan atau senilai Rp6.142.570.748,-.
3) Penunjukan Kantor Akuntan Publik
RUPS menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, afiliasi dengan Ernst & Young (EY) yang akan mengaudit buku-buku Perseroan dan Laporan Keuangan Dana Jaminan untuk Tahun Buku 2021.
4) Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
RUPS menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terkait kegiatan usaha KPEI dengan mempertimbangkan fungsi KPEI selaku Lembaga Kliring dan Penjaminan serta rencana perluasan fungsi KPEI selaku Central Counterparty untuk transaksi derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter.
5) Persetujuan atas Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta Penunjukan Komisaris Independen dan Direktur yang Membidangi Central Counterparty Suku Bunga Dan Nilai Tukar (CCP SBNT)
RUPST menyetujui perpanjangan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris sesuai POJK No. 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Adapun penunjukan Komisaris Independen dan Direktur yang membidangi CCP SBNT dilakukan dalam rangka pengajuan izin usaha Perseroan sebagai CCP SBNT ke Bank Indonesia guna pemenuhan ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 21 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter.
RUPST juga menyetujui pengangkatan Ronald Waas selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dan Iding Pardi selaku Direktur yang membidangi CCP SBNT.