JAKARTA, Cobisnis.com – Guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh pemerintah, PT Jamkrindo bersama dengan anak usahanya PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) telah melakukan penjaminan senilai Rp14.4 triliun untuk penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK).
Direktur Utama Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan menjelaskan, perusahaan telah merealisasikan penjaminan PEN hingga saat ini dengan rincian PT jamkrindo senilai Rp9.9 triliun dan PT Jamsyar senilai Rp4.5 triliun
“PT Jamkrindo bersama dengan anak perusahaan mendukung penuh program pemerintah melalui penjaminan KMK untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional,” kata Putrama dalam siaran pers seperti dikutip Cobisnis.com dari laman Kementerian BUMN, Kamis (22/4/2021).
Putrama mengatakan, PT Jamkrindo dan PT Jamsyar tercatat sudah memberikan penjaminan kepada 936.731 debitur, yakni para pelaku usaha yang telah mendapatkan KMK yang disalurkan oleh bank.
“Jamkrindo telah bekerja sama dengan berbagai kalangan, utamanya perbankan untuk mendorong agar program tersebut bisa berjalan dengan sukses dengan tujuan menambah keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Program Penjaminan Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
PT Jamkrindo yang merupakan anggota dari holding Indonesia Financial Group (IFG), sebelum ditugaskan untuk melakukan Penjaminan PEN, juga telah dipercaya untuk sebagai penjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Kami senantiasa hadir dalam program-program pemerintah untuk mewujudkan semakin banyaknya UMKM bisa naik kelas,” ujarnya.
Sebagai perusahaan penjaminan kredit, PT Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan nonprogram. Pada penjaminan program, PT Jamkrindo memiliki produk penjaminan KUR dan penjaminan KMK dalam rangka PEN.
Adapun, untuk penjaminan non-program, produk penjaminannya adalah penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan kredit multiguna, penjaminan distribusi barang. Kemudian surety bond, customs bond, penjaminan keagenan kargo, penjaminan supply chain financing (invoice financing), dan penjaminan bagi lembaga fintech