Cobisnis.com – Beberapa hari ini ramai diperbincangkan masyarakat. Bahkan viral di media sosial teror dari debt collector pinjaman online.
Mereka pun tak segan mempermalukan sang peminjam dengan menghubungi saudara maupun kerabat hingga teman sang peminjam melalui kontak si korban.
Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjaman online memang bukan hal yang baru.
Ada sejumlah bahaya apabila masyarakat melakukan pinjaman melalui aplikasi fintech ilegal. Dan selama ini memang telah banyak peringatan.
Sebut saja jangka waktu pendek, fee sangat besar, hingga bunga tinggi.
Selain itu, selalu ada penagihan yang tidak beretika seperti teror intimidasi. Bukan hanya kepada peminjam, melainkan ke sejumlah orang yang berada di sekitar peminjam
Menanggapi hal-hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing kembali mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman online untuk menghindari fintech lending ilegal.
“Masyarakat agar meminjam dari fintech lending yang terdaftar di OJK,,” kata Tongam, Senin (8 Maret 2021).
Apabila mendapat atay mengalami teror, maka dapat memblokir nomor peneror dengan melaporkannya ke pihak berwenang.
“Kami mendorong masyarakat yang mendapatkan teror agar memblokir nomor peneror dan melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum,” ujar Tongam.
Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat baiknya melakukan pengecekan fintech terdaftar resmi melalui laman ojk.go.id.
Salah satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar-nya yaitu PT Global Kapital Tech karena telah melakukan berbagai pelanggaran.
Berdasarkan informasi resmi, hingga 22 Januari 2021, terdapat 148 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.