• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Biro Perjalanan Umrah Pertanyakan Kewajiban DP Bagi Jemaah

Indra Purnama by Indra Purnama
January 28, 2021
in Nasional
0
Biro Perjalanan Umrah Pertanyakan Kewajiban DP Bagi Jemaah

Cobisnis.com – Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura) mempertanyakan kepentingan pemerintah dalam pembentukan rekening penampungan dana ibadah jemaah umrah.

Ketua Dewan Pembina Gaphura, Baluki Ahmad menuturkan, tak hanya mencampuri ranah pengelolaan dana swasta, aturan pun salah sasaran. Pasalnya, dia menilai pangkal permasalahan ada pada lemahnya pengawasan Kementerian Agama terhadap pelaku usaha.

Lemahnya pengawasan ini yang kemudian memungkinkan berbagai usaha travel umrah wanprestasi tidak terdeteksi. Menurut dia, penyetoran dana tidak akan memecahkan masalah yang sudah mengakar ini.

Apalagi, nominal yang diwajibkan tak signifikan yakni Rp500 ribu per jemaah. Sehingga, ini tidak menunjukkan legitimasi usaha dan menjamin hak jemaah.

“Jadi kelemahan pengawasan jangan ditarik ke persoalan kami semua, lahirlah sebuah penampungan uang. Ini apa sih?” katanya, Selasa (26/1/2021).

Tak hanya tidak efektif, dia menilai keputusan juga akan memberatkan agen travel umrah. Bercermin dari aturan serupa sebelumnya, Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), uang jemaah sering tertahan dan pencairannya membutuhkan waktu bulanan.

Ini membuatnya curiga bahwa ada kepentingan pemerintah dalam membuat kebijakan. “Melihat penampungan dengan akumulasi Rp500 ribu kali puluhan ribu, tidak usah bilang sejuta setahun lah, ini kan bukan nilai kecil dan kepentingan untuk siapa?” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya telah diterapkan peraturan serupa yaitu Siskopatuh yang mewajibkan penyetoran DP sebesar Rp10 juta per jemaah ke bank syariah yang ditentukan. Untuk dapat dicairkan, jemaah harus menyetorkan hingga Rp20 juta yang menandai pembayaran lunas dibayar. Jika tidak sampai Rp20 juta, uang tidak dapat dikembalikan.

Tujuannya, agar jemaah umrah tidak dirugikan oleh penipuan berkedok tertentu. Namun, ketentuan kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2019 silam.

Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah bisa melakukan pengawasan dengan memastikan perjanjian yang dibuat antara jemaah dan pihak pemberangkat ditunaikan.

Jika terbukti wanprestasi atau tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian, maka pihak yang melakukan pelanggaran dapat diproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku.

“Kami usaha travel seperti orang yang tidak dipercaya, lah kenapa kami diberi izin?” imbuhnya.

Sedangkan, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sepuh) Syam Resfiadi menyebut aturan penyetoran dana memang bukan aturan yang terbaik, namun jumlah dana yang disetorkan dinilai tidak memberatkan yakni hanya Rp500 ribu per jemaah. Toh, per jemaah membayar sebesar Rp26 juta untuk pemberangkatan umrah.

Dia menyebut aturan juga sesuai dengan usulan yaitu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) menyetorkan dana ke rekening Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bukan rekening khusus yang dibuat oleh pemerintah.

Dia menyebut jika melibatkan rekening pemerintah, pencairan dana akan ribet karena panjangnya birokrasi.

Syam mengaku paham jika pemerintah ingin membentuk sebuah sistem, namun acap kali sistem yang dibuat menjadi polemik karena banyak pihak yang tidak setuju.

Dia mengatakan, dibentuknya sistem ini tidak hanya untuk melindungi jemaah dari penipuan, namun juga agar pemerintah memiliki database jumlah jemaah yang diberangkatkan setiap tahunnya beserta detail data seperti umur, asal daerah, dan sebagainya.

“Karena selama ini kalau tidak ada data masuk pemerintah bingung berapa jumlah yang diberangkatkan, harus tanya ke Kedutaan Besar Arab Saudi berapa visa yang dikeluarkan, sehingga informasinya selalu terlambat,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana membuat rekening penampungan dana ibadah umrah dari para jemaah. Rekening itu akan terdaftar dengan nama PPIU yang merupakan biro perjalanan wisata, dan telah memiliki izin usaha penyelenggaraan perjalanan umrah.

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. Mengutip RPP itu, Selasa (26/1/2021), PPIU wajib membuka rekening penampungan dana jemaah kegiatan umrah pada Bank Penerima Setoran (BPS).

Bank yang dimaksud adalah bank berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran biaya umrah milik jemaah.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
udemy course download free
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course

Related Posts

Presiden AS Donald Trump

Jelang Pemilu AS, Trump Sebut Iran Mungkin akan Tingkatkan Serangan

by Chodijah Febriani
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jelang pemilihan paruh waktu AS pada 3 November mendatang, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan Iran kemungkinan...

Logo Starbucks - pexels/Şahin Sezer Dinçer

Starbucks digugat Gegara Klaim Bebas Gula, Ini Kata Ahli Soal Isi Kandungan Minumannya

by Chodijah Febriani
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Starbucks digugat hukum oleh pelanggannya terkait minuman protein "bebas gula", di mana konsumen mengklaim beberapa minuman tersebut...

Kopi Cold Brew - pexels/Ömer Aydın

Asam Lambung saat Minum Kopi di Pagi Hari? Coba Ganti dengan Metode Cold Brew

by Chodijah Febriani
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobsnis.com - Tahukah kamu bahwa minum kopi di pagi hari bisa memicu asam lambung? Bagi banyak orang dengan riwayat...

Minum Kopi - pexels/Kevin Malik

Benarkah Kopi Sebabkan Dehidrasi? Ini Kata Ahli

by Chodijah Febriani
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kopi menjadi salah satu pilihan minuman yang banyak dikosumsi di pagi hari. Namun, sering dikatakan bahwa kopi...

Lewat “Satu Benang Untuk Sade, BSI Ajak Masyarakat Bantu Pulihkan Desa Wisata di Lombok

Lewat “Satu Benang Untuk Sade, BSI Ajak Masyarakat Bantu Pulihkan Desa Wisata di Lombok

by Rizki Meirino
October 11, 2026
0

NTB, Cobisnis.com-Menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem travel halal nasional serta mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat, PT Bank Syariah Indonesia (Persero)...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap MotoGP Mandalika

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Persija Bidik Kemenangan Keempat Beruntun Lawan PSIM

October 10, 2026
Seseorang yang Stres Karena Pekerjaan di Kantor - pexels/Produksi ANTONI SHKRABA

Ketahui 4 Risiko Kesehatan Akibat Terlalu Banyak di Dalam Ruangan

October 10, 2026
Presiden AS Donald Trump

Jelang Pemilu AS, Trump Sebut Iran Mungkin akan Tingkatkan Serangan

October 11, 2026
Logo Starbucks - pexels/Şahin Sezer Dinçer

Starbucks digugat Gegara Klaim Bebas Gula, Ini Kata Ahli Soal Isi Kandungan Minumannya

October 11, 2026
Kopi Cold Brew - pexels/Ömer Aydın

Asam Lambung saat Minum Kopi di Pagi Hari? Coba Ganti dengan Metode Cold Brew

October 11, 2026
Minum Kopi - pexels/Kevin Malik

Benarkah Kopi Sebabkan Dehidrasi? Ini Kata Ahli

October 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved