• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Biro Perjalanan Umrah Pertanyakan Kewajiban DP Bagi Jemaah

Indra Purnama by Indra Purnama
January 28, 2021
in Nasional
0
Biro Perjalanan Umrah Pertanyakan Kewajiban DP Bagi Jemaah

Cobisnis.com – Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura) mempertanyakan kepentingan pemerintah dalam pembentukan rekening penampungan dana ibadah jemaah umrah.

Ketua Dewan Pembina Gaphura, Baluki Ahmad menuturkan, tak hanya mencampuri ranah pengelolaan dana swasta, aturan pun salah sasaran. Pasalnya, dia menilai pangkal permasalahan ada pada lemahnya pengawasan Kementerian Agama terhadap pelaku usaha.

Lemahnya pengawasan ini yang kemudian memungkinkan berbagai usaha travel umrah wanprestasi tidak terdeteksi. Menurut dia, penyetoran dana tidak akan memecahkan masalah yang sudah mengakar ini.

Apalagi, nominal yang diwajibkan tak signifikan yakni Rp500 ribu per jemaah. Sehingga, ini tidak menunjukkan legitimasi usaha dan menjamin hak jemaah.

“Jadi kelemahan pengawasan jangan ditarik ke persoalan kami semua, lahirlah sebuah penampungan uang. Ini apa sih?” katanya, Selasa (26/1/2021).

Tak hanya tidak efektif, dia menilai keputusan juga akan memberatkan agen travel umrah. Bercermin dari aturan serupa sebelumnya, Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), uang jemaah sering tertahan dan pencairannya membutuhkan waktu bulanan.

Ini membuatnya curiga bahwa ada kepentingan pemerintah dalam membuat kebijakan. “Melihat penampungan dengan akumulasi Rp500 ribu kali puluhan ribu, tidak usah bilang sejuta setahun lah, ini kan bukan nilai kecil dan kepentingan untuk siapa?” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya telah diterapkan peraturan serupa yaitu Siskopatuh yang mewajibkan penyetoran DP sebesar Rp10 juta per jemaah ke bank syariah yang ditentukan. Untuk dapat dicairkan, jemaah harus menyetorkan hingga Rp20 juta yang menandai pembayaran lunas dibayar. Jika tidak sampai Rp20 juta, uang tidak dapat dikembalikan.

Tujuannya, agar jemaah umrah tidak dirugikan oleh penipuan berkedok tertentu. Namun, ketentuan kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2019 silam.

Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah bisa melakukan pengawasan dengan memastikan perjanjian yang dibuat antara jemaah dan pihak pemberangkat ditunaikan.

Jika terbukti wanprestasi atau tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian, maka pihak yang melakukan pelanggaran dapat diproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku.

“Kami usaha travel seperti orang yang tidak dipercaya, lah kenapa kami diberi izin?” imbuhnya.

Sedangkan, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sepuh) Syam Resfiadi menyebut aturan penyetoran dana memang bukan aturan yang terbaik, namun jumlah dana yang disetorkan dinilai tidak memberatkan yakni hanya Rp500 ribu per jemaah. Toh, per jemaah membayar sebesar Rp26 juta untuk pemberangkatan umrah.

Dia menyebut aturan juga sesuai dengan usulan yaitu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) menyetorkan dana ke rekening Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bukan rekening khusus yang dibuat oleh pemerintah.

Dia menyebut jika melibatkan rekening pemerintah, pencairan dana akan ribet karena panjangnya birokrasi.

Syam mengaku paham jika pemerintah ingin membentuk sebuah sistem, namun acap kali sistem yang dibuat menjadi polemik karena banyak pihak yang tidak setuju.

Dia mengatakan, dibentuknya sistem ini tidak hanya untuk melindungi jemaah dari penipuan, namun juga agar pemerintah memiliki database jumlah jemaah yang diberangkatkan setiap tahunnya beserta detail data seperti umur, asal daerah, dan sebagainya.

“Karena selama ini kalau tidak ada data masuk pemerintah bingung berapa jumlah yang diberangkatkan, harus tanya ke Kedutaan Besar Arab Saudi berapa visa yang dikeluarkan, sehingga informasinya selalu terlambat,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana membuat rekening penampungan dana ibadah umrah dari para jemaah. Rekening itu akan terdaftar dengan nama PPIU yang merupakan biro perjalanan wisata, dan telah memiliki izin usaha penyelenggaraan perjalanan umrah.

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. Mengutip RPP itu, Selasa (26/1/2021), PPIU wajib membuka rekening penampungan dana jemaah kegiatan umrah pada Bank Penerima Setoran (BPS).

Bank yang dimaksud adalah bank berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran biaya umrah milik jemaah.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
online free course

Related Posts

RUPST BTN 2026: Perkuat Permodalan, Akselerasi Kredit dan Siapkan Akuisisi Portofolio

RUPST BTN 2026: Perkuat Permodalan, Akselerasi Kredit dan Siapkan Akuisisi Portofolio

by Rizki Meirino
April 23, 2026
0

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Nixon L.P. Napitupulu (tengah) berpose bersama Komisaris Utama BTN, Suryo...

Prudential dan UOB Luncurkan PRUFortune Dollar Berbasis USD

Prudential dan UOB Luncurkan PRUFortune Dollar Berbasis USD

by Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Prudential Indonesia bersama UOB Indonesia meluncurkan produk asuransi jiwa tradisional berbasis dolar Amerika Serikat, PRUFortune Dollar. Produk ini...

Transaksi Ramadan-Lebaran Meningkat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Transaksi Ramadan-Lebaran Meningkat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

by Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktivitas belanja masyarakat menunjukkan tren positif pada kuartal I 2026. Momentum Ramadan dan Lebaran menjadi salah satu pendorong...

ASABRI Perkuat Dampak Sosial Lewat Program TJSL Berkelanjutan

Negara Hadir, ASABRI Jamin Hak Ahli Waris Prajurit TNI

by Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Negara melalui PT ASABRI (Persero) memastikan pemenuhan hak dan manfaat bagi keluarga tiga prajurit TNI yang gugur...

ASABRI Perkuat Dampak Sosial Lewat Program TJSL Berkelanjutan

ASABRI Perkuat Dampak Sosial Lewat Program TJSL Berkelanjutan

by Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT ASABRI (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan manfaat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sri Mulyani Sebut Ada ‘Durian Runtuh’ Mendukung Kesehatan APBN di Tengah Lonjakan Harga Energi

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Saldo Anggaran Lebih Tahun 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun

July 1, 2025
Beda dari yang Lain, Huawei Pura X Max Tawarkan Layar Lipat Lebih Lebar

Syekh Ahmad Al-Misri Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan terhadap Santri

April 22, 2026
Tim Hukum Nadiem Protes Jadwal Sidang Dipercepat, Dinilai Tak Proporsional

Tim Hukum Nadiem Protes Jadwal Sidang Dipercepat, Dinilai Tak Proporsional

April 22, 2026
UU PPRT Resmi Berlaku, Istilah Pembantu dan Majikan Kini Diganti

UU PPRT Resmi Berlaku, Istilah Pembantu dan Majikan Kini Diganti

April 22, 2026
RUPST BTN 2026: Perkuat Permodalan, Akselerasi Kredit dan Siapkan Akuisisi Portofolio

RUPST BTN 2026: Perkuat Permodalan, Akselerasi Kredit dan Siapkan Akuisisi Portofolio

April 23, 2026
Prudential dan UOB Luncurkan PRUFortune Dollar Berbasis USD

Prudential dan UOB Luncurkan PRUFortune Dollar Berbasis USD

April 23, 2026
Transaksi Ramadan-Lebaran Meningkat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Transaksi Ramadan-Lebaran Meningkat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

April 23, 2026
ASABRI Perkuat Dampak Sosial Lewat Program TJSL Berkelanjutan

Negara Hadir, ASABRI Jamin Hak Ahli Waris Prajurit TNI

April 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved