• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Biro Perjalanan Umrah Pertanyakan Kewajiban DP Bagi Jemaah

Indra Purnama by Indra Purnama
January 28, 2021
in Nasional
0
Biro Perjalanan Umrah Pertanyakan Kewajiban DP Bagi Jemaah

Cobisnis.com – Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura) mempertanyakan kepentingan pemerintah dalam pembentukan rekening penampungan dana ibadah jemaah umrah.

Ketua Dewan Pembina Gaphura, Baluki Ahmad menuturkan, tak hanya mencampuri ranah pengelolaan dana swasta, aturan pun salah sasaran. Pasalnya, dia menilai pangkal permasalahan ada pada lemahnya pengawasan Kementerian Agama terhadap pelaku usaha.

Lemahnya pengawasan ini yang kemudian memungkinkan berbagai usaha travel umrah wanprestasi tidak terdeteksi. Menurut dia, penyetoran dana tidak akan memecahkan masalah yang sudah mengakar ini.

Apalagi, nominal yang diwajibkan tak signifikan yakni Rp500 ribu per jemaah. Sehingga, ini tidak menunjukkan legitimasi usaha dan menjamin hak jemaah.

“Jadi kelemahan pengawasan jangan ditarik ke persoalan kami semua, lahirlah sebuah penampungan uang. Ini apa sih?” katanya, Selasa (26/1/2021).

Tak hanya tidak efektif, dia menilai keputusan juga akan memberatkan agen travel umrah. Bercermin dari aturan serupa sebelumnya, Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), uang jemaah sering tertahan dan pencairannya membutuhkan waktu bulanan.

Ini membuatnya curiga bahwa ada kepentingan pemerintah dalam membuat kebijakan. “Melihat penampungan dengan akumulasi Rp500 ribu kali puluhan ribu, tidak usah bilang sejuta setahun lah, ini kan bukan nilai kecil dan kepentingan untuk siapa?” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya telah diterapkan peraturan serupa yaitu Siskopatuh yang mewajibkan penyetoran DP sebesar Rp10 juta per jemaah ke bank syariah yang ditentukan. Untuk dapat dicairkan, jemaah harus menyetorkan hingga Rp20 juta yang menandai pembayaran lunas dibayar. Jika tidak sampai Rp20 juta, uang tidak dapat dikembalikan.

Tujuannya, agar jemaah umrah tidak dirugikan oleh penipuan berkedok tertentu. Namun, ketentuan kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2019 silam.

Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah bisa melakukan pengawasan dengan memastikan perjanjian yang dibuat antara jemaah dan pihak pemberangkat ditunaikan.

Jika terbukti wanprestasi atau tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian, maka pihak yang melakukan pelanggaran dapat diproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku.

“Kami usaha travel seperti orang yang tidak dipercaya, lah kenapa kami diberi izin?” imbuhnya.

Sedangkan, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sepuh) Syam Resfiadi menyebut aturan penyetoran dana memang bukan aturan yang terbaik, namun jumlah dana yang disetorkan dinilai tidak memberatkan yakni hanya Rp500 ribu per jemaah. Toh, per jemaah membayar sebesar Rp26 juta untuk pemberangkatan umrah.

Dia menyebut aturan juga sesuai dengan usulan yaitu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) menyetorkan dana ke rekening Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bukan rekening khusus yang dibuat oleh pemerintah.

Dia menyebut jika melibatkan rekening pemerintah, pencairan dana akan ribet karena panjangnya birokrasi.

Syam mengaku paham jika pemerintah ingin membentuk sebuah sistem, namun acap kali sistem yang dibuat menjadi polemik karena banyak pihak yang tidak setuju.

Dia mengatakan, dibentuknya sistem ini tidak hanya untuk melindungi jemaah dari penipuan, namun juga agar pemerintah memiliki database jumlah jemaah yang diberangkatkan setiap tahunnya beserta detail data seperti umur, asal daerah, dan sebagainya.

“Karena selama ini kalau tidak ada data masuk pemerintah bingung berapa jumlah yang diberangkatkan, harus tanya ke Kedutaan Besar Arab Saudi berapa visa yang dikeluarkan, sehingga informasinya selalu terlambat,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana membuat rekening penampungan dana ibadah umrah dari para jemaah. Rekening itu akan terdaftar dengan nama PPIU yang merupakan biro perjalanan wisata, dan telah memiliki izin usaha penyelenggaraan perjalanan umrah.

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. Mengutip RPP itu, Selasa (26/1/2021), PPIU wajib membuka rekening penampungan dana jemaah kegiatan umrah pada Bank Penerima Setoran (BPS).

Bank yang dimaksud adalah bank berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran biaya umrah milik jemaah.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download

Related Posts

Tekuk Wakil Tuan Rumah, Ginting Lanjut ke 16 Besar Malaysia Masters

Tekuk Wakil Tuan Rumah, Ginting Lanjut ke 16 Besar Malaysia Masters

by Hidayat Taufik
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pebulu tangkis Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting, sukses menembus babak 16 besar Malaysia Masters 2026. Ia meraih kemenangan...

Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional

Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional

by Hidayat Taufik
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka tender 98 wilayah kerja (WK) migas baru dalam ajang IPA Convex 2026....

Bukan Arab Saudi, Mohamed Salah Justru Dekat ke Fenerbahce

Fear The Night Kembali Tayang di TV, Film Thriller Brutal Bertema Home Invasion

by Desti Dwi Natasya
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Film Fear The Night akan kembali menghibur penonton di layar televisi malam ini melalui program Bioskop Trans...

Presiden Prabowo Sampaikan Kem dan PPKF Pada Rapat Paripurna DPR

Presiden Prabowo Sampaikan Kem dan PPKF Pada Rapat Paripurna DPR

by Rizki Meirino
May 20, 2026
0

Presiden Prabowo Subianto, disaksikan Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati dan Saan...

Starbucks Korea Minta Maaf Setelah Kampanye “Tank Day” Tuai Kontroversi

Starbucks Korea Minta Maaf Setelah Kampanye “Tank Day” Tuai Kontroversi

by Zahra Zahwa
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Starbucks Korea, Sohn Jeong-hyun, dipecat setelah kampanye promosi “Tank Day” memicu kemarahan publik di South Korea....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

May 13, 2026
Harga Diesel SPBU Swasta Melonjak, Bahlil Tegaskan Solar dan Bensin Subsidi Tidak Naik

Bahlil Bantah Pertemuan Terkait Surat ke Prabowo, tapi Kadin China Akui Banyak Keluhan yang Dikirim

May 19, 2026
BSI Dorong Hunian Pendukung Usaha Lewat KUR Perumahan

BSI Dorong Hunian Pendukung Usaha Lewat KUR Perumahan

May 20, 2026
Polisi Buru Pak Cik, Bandar Narkoba yang Diduga Oplas demi Ubah Identitas

Polisi Buru Pak Cik, Bandar Narkoba yang Diduga Oplas demi Ubah Identitas

May 20, 2026
Tekuk Wakil Tuan Rumah, Ginting Lanjut ke 16 Besar Malaysia Masters

Tekuk Wakil Tuan Rumah, Ginting Lanjut ke 16 Besar Malaysia Masters

May 20, 2026
Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional

Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional

May 20, 2026
Bukan Arab Saudi, Mohamed Salah Justru Dekat ke Fenerbahce

Fear The Night Kembali Tayang di TV, Film Thriller Brutal Bertema Home Invasion

May 20, 2026
Presiden Prabowo Sampaikan Kem dan PPKF Pada Rapat Paripurna DPR

Presiden Prabowo Sampaikan Kem dan PPKF Pada Rapat Paripurna DPR

May 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved