Cobisnis.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta kepada perbankan untuk tidak memberikan denda atau pinalti tambahan kepada masyarakat atau debitur yang melakukan restrukturisasi kredit.
Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah mengambil berbagai kebijakan agar sektor keuangan tidak terdistraksi adanya imbas Covid-19. Di antaranya POJK 11/2020 dan POJK di lembaga keuangan non-bank.
“Kita kasih catatan, jangan sampai berikan additional pinalty,” kata Wimboh dalam video virtual,dikutip dari Sindonews, Selasa (26/1/2021).
Kata dia, kebijakan tersebut untuk moratorium loan classification dengan program restrukturisasi dipercepat. Sehingga perbankan tidak wajib membuat pencadangan yang besar sehingga pada akhirnya balance sheet tidak terganggu.
“Kebijakan tersebut untuk moratorium loan classification dengan program restrukturisasi dipercepat, sehingga perbankan tidak wajib membuat pencadangan yang besar sehingga pada akhirnya balance sheet tidak terganggu,”bebernya.
OJK juga telah memberikan perpanjangan restrukturisasi dapat dilakukan paling lama Maret 2022. Rinciannya, realisasi restrukturisasi perbankan sampai dengan 4 Januari 2021 sebesar Rp971,08 triliun atau 18% dari total kredit. Restrukturisasi dilakukan kepada sebanyak 7,57 debitur. Sekitar 5,81 juta debitur berasal dari sektor UMKM.
Dia menambahkan pertumbuhan restrukturisasi kredit mulai melambat dan hal itu menunjukkan adanya pemulihan ekonomi.
“Restrukturisasi ini sudah flat, terakhir Rp 974 triliun sepanjang 2020, baik di perbankan maupun lembaga keuangan non bank, bahkan mungkin sudah turun karena beberapa ada yang sudah recovery,” tandasnya.