Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Bareskrim Polri memusnahkan 50.087 uang palsu (upal) di Jakarta, pada Rabu 26 Februari 2020.
Seluruh uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI selama rentang waktu 2017 hingga Januari 2018, bukan barang bukti kasus tindak pidana.
Uang palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp100.000 sampai dengan Rp100. Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.
Pemusnahan uang palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kerja sama Bank Indonesia dan Polri dalam penanggulangan uang Rupiah palsu dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman (NK) antara BI dengan Polri Nomor: 21/7/NK/GBI/2019 – B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kerja sama tersebut antara lain diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus uang palsu, pemberian keterangan ahli dalam pengungkapan kasus uang Rupiah palsu, sosialisasi/edukasi terkait uang Rupiah, serta koordinasi dan pertukaran informasi.
Salah satu hasil nyata dari upaya untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang rupiah adalah melalui pemusnahan uang palsu.
Selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang Rupiah juga merendahkan kehormatan Rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rasio uang Rupiah palsu sebagai tolok ukur tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 tercatat sebesar 8 lembar per 1 juta Uang Yang Beredar (piece per million – ppm).
Rasio tersebut menunjukkan, dalam setiap satu juta lembar uang Rupiah yang diedarkan, ditemukan 8 (delapan) lembar uang Rupiah palsu.
Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya penanggulangan uang palsu, baik dari sisi preventif melalui penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi, dan edukasi mengenai ciri keaslian rupiah untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban penerimaan uang palsu serta mendukung upaya represif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang Rupiah palsu, masyarakat dihimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta senantiasa menjaga dan merawat Rupiah agar mudah mengenali keasliannya.
Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya. (bi.go.id)