Cobisnis.com – Pemerintah
menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tidak dilakukan di semua kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali, namun hanya dilaksanakan terbatas di beberapa daerah saja.
“Pemberlakuan pembatasan dilakukan
hanya terbatas di beberapa kota/kabupaten saja yang memenuhi parameter yang telah ditetapkan (kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat
keterisian RS) dan menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (6 Januari 2021).
Pemerintah melihat ada beberapa daerah yang mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, terutama di Ibukota Provinsi dan daerah (Kota/Kabupaten) di sekitarnya.
Sementara daerah-daerah tersebut mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi, tapi di sisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi. Pemerintah, kata Airlangga, memandang perlu untuk segera dilakukan upaya pengendalian Covid-19, dengan tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi di daerah tersebut.
“Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun
memberlakukan pembatasan berbagai aktivitas dan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19,” ujar Menko.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).
Menteri Dalam Negeri turut memberikan
instruksi untuk meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19. Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Instruksi Mendagri juga menetapkan secara terbatas beberapa kabupaten/kota yang menjadi prioritas di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan.”
Beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas tersebut antara lain:
1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta.
2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya
5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,
Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah
Surabaya Raya dan Malang Raya;
7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Gubernur dapat menetapkan kab/kota lain di wilayahnya untuk dilakukan
pemberlakuan pembatasan. Tentu saja dengan mempertimbangkan empat parameter yang telah ditetapkan (tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif ataupun tingkat
keterisian RS) disertai pertimbangan lain guna memperkuat upaya pengendalian Covid-19.
“Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19,” ujar
Menko Airlangga.














