Cobisnis.com – Pemerintah akan meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 2021 menjadi sebesar Rp253 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp 220 triliun. Peningkatan tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sangat tinggi terhadap kehadiran KUR dengan suku bunga rendah sekaligus harapan pemulihan usaha UMKM.
“Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa Covid-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan. Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp 7,6 triliun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (28 Desember 2020).
Pemerintah juga telah memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama 6 bulan.
Perekonomian Indonesia, kata Menko Airlangga, telah melewati posisi dengan kontraksi terdalam pada triwulan II 2020 yaitu sebesar -5,32% (yoy). Kondisi ini berdampak pada penyaluran KUR yang sempat mengalami perlambatan.
Penyaluran KUR berangsur membaik di triwulan III/2020 yang terlihat pada November 2020, di mana realisasi penyaluran per bulan sebesar Rp23,9 triliun. Penyaluran ini bahkan lebih baik dibandingkan dengan periode normal, sebelum pandemi, pada Februari 2020 yang tercatat sebesar Rp19,2 triliun.
Penyaluran KUR hingga 21 Desember 2020 tercatat sebesar Rp188,11 triliun, atau sekitar 99% dari target 2020 yang ditetapkan sebesar Rp190 triliun. KUR telah disalurkan kepada sekitar 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp226,5 triliun dan non performing loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63%.
Kinerja yang membaik tersebut diiringi dengan pangsa KUR sektor produksi yang meningkat menjadi 57,3% dibandingkan 2019 yang sebesar 52%. Peningkatan pangsa terbesar terjadi pada KUR sektor pertanian dari 26% pada 2019 menjadi 30% pada tahun ini, selanjutnya disusul KUR sektor industri yang meningkat dari 8,2% menjadi 10,7%.
“Penyaluran KUR ke sektor UMKM membantu sektor usaha ini cepat bangkit di masa pandemi, pemerintah akan terus memberikan dukungan sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi. Di masa pandemi, Pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6% hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi 0%,” jelas Menko Airlangga.
Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan skema KUR Super Mikro yang ditujukan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro. KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp10 juta per penerima KUR.
Realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 hingga 21 Desember 2020, yakni:
a. Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun.
b. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.
c. Relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun.
d. Kemudian relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.














