Cobisnis.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan masyarakat/konsumen untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi dan berbelanja selama perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Dalam rilis yang diterbitkan pada Kamis (24 Desember 2020), BPKN menyatakan ada sebagian pihak yang memanfaatkan momentum belanja akhir tahun dengan mencari celah keuntungan melalui penjualan barang kedaluwarsa.
UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf b menyatakan konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, khususnya informasi kebenaran label dan iklan produk pangan.
Ketua BPKN Rizal E Halim menyatakan setiap orang dilarang memuat keterangan yang tidak benar (bohong/menipu) atau menyesatkan, sedangkan pemerintah mengatur, mengawasi, dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau
pernyataan yang tidak benar.
“Ini sesuai Pasal 104 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 44 PP No. 69 tahun 1999 tentang Label Iklan Pangan,” kata Rizal E. Halim dalam keterangan tertulis BPKN, Kamis (24 Desember 2020).
Rizal mengingatkan pentingnya label dalam sebuah produk untuk melawan ancaman beredarnya proyek kedaluwarsa. Menurut dia, acuan masyarakat terhadap produk ada dua yakni label dan iklan. Label, kata dia, mempunyai fungsi sebagai tanggung jawab produsen untuk memuat informasi sebenar-benarnya.
“Terkait tanggal kedaluwarsa, status kehalalannya, izin edar, nomor register, kandungan gizi di dalam kemasan, bentuk, warna, varian rasa, serta berbagai faktor penentu konsumen dalam memutuskan atau memilih barang/jasa,” ujar Rizal.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Efendi, menegaskan agar para pelaku usaha/produsen produk, termasuk parsel, tidak memanfaatkan momentum Hari Raya Natal dan Tahun Baru untuk menjual parsel yang berisi makanan kemasan yang sudah atau hampir kedaluwarsa. Biasanya, kata dia, makanan parsel dan sejenisnya tidak langsung dikonsumsi.
“Saya menghimbau masyarakat selaku konsumen untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih produk sebelum membeli, baik untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh konsumen,” ujar Johan.
Sebagai informasi, BPKN telah menyampaikan beberapa rekomendasi pada tahun 2013 kepada BPOM terkait Iklan Produk Pangan. Kemudian rekomendasi kepada Menteri Kesehatan terkait Pengawasan Iklan Produk Pangan dan kepada Menteri Perdagangan terkait Peraturan Turunan UUPK 1999 tentang Iklan.
“Harapan BPKN, pengawasan khususnya terkait barang-barang kedaluwarsa di momen Hari Raya dan Tahun Baru harus lebih ditingkatkan dan dijamin telah berjalan secara efektif sebagaimana amanah UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999,” kata Johan.
BPKN, ujar Johan, akan terus hadir dalam memberikan perlindungan konsumen terkait label dan iklan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen. BPKN juga mengajak pelaku usaha bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi konsumen, serta melakukan penelitian terhadap barang yang menyangkut keselamatan konsumen sesuai tugas BPKN.














