• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Transaksi Surat Berharga Dikenakan Bea Meterai Rp 10 Ribu, Ada Undang-undangnya Lho!

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 18, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) yang disahkan pada 26 Oktober menyatakan sejumlah ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.

Salah satu penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000,- per dokumen.

Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e; Pasal 5; Pasal 8 angka 1 huruf b; dan Pasal 9 angka 1 UU Bea
Meterai.

Sosialisasi dan penyebaran informasi UU Bea Meterai telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (11 Desember 2020). Sosialisasi ditujukan untuk edukasi dan literasi yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia.

Ketika itu DJP memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan RI, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.

“Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan
ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari
investor,” demikian keterangan pers Media Relasi BEI yang diterima Cobisnis.com, Jumat (18 Desember 2020).

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai
dengan ketentuan dari DJP. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory
Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea
Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan
jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa.

“Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan Self-Regulatory Organization (SRO) kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.”

Selain itu, dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak
menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. Regulator Pasar Modal
Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar
yang teratur, wajar, dan efisien.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download

Related Posts

Kemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Iran Gunakan Rudal Haj Qasem untuk Pertama Kali dalam Konflik Lawan AS-Israel

by Desti Dwi Natasya
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Iran melalui Garda Revolusi Iran (IRGC) dilaporkan untuk pertama kalinya menggunakan rudal Haj Qasem dalam konflik melawan Amerika...

Kemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Sederhana Tapi Menyentuh, Ini 25 Ucapan Lebaran untuk Kerabat

by Desti Dwi Natasya
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi momen penting bagi masyarakat untuk mempererat silaturahmi, termasuk dengan kerabat dan keluarga...

Kemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kecelakaan Bus di Tol Pejagan-Pemalang, 1 Pemudik Tewas

by Desti Dwi Natasya
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Pejagan–Pemalang KM 259.300 A, tepatnya di Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten...

Puspom TNI Kejar Dalang di Balik Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Puspom TNI Kejar Dalang di Balik Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

by Hidayat Taufik
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pusat Polisi Militer TNI terus mendalami pihak yang diduga sebagai dalang di balik aksi penyiraman air keras...

Voices Beyond Limits, Kompetisi Vokal Inklusif untuk Disabilitas Resmi Digelar

Voices Beyond Limits, Kompetisi Vokal Inklusif untuk Disabilitas Resmi Digelar

by Dwi Natasya
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – IngetGue Creative Indonesia bersama Langkah Awal resmi menggelar kompetisi vokal inklusif bertajuk “Voices Beyond Limits” bagi anak berkebutuhan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Kemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

March 18, 2026
Kemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Iran Gunakan Rudal Haj Qasem untuk Pertama Kali dalam Konflik Lawan AS-Israel

March 18, 2026
Kemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Sederhana Tapi Menyentuh, Ini 25 Ucapan Lebaran untuk Kerabat

March 18, 2026
Kemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kecelakaan Bus di Tol Pejagan-Pemalang, 1 Pemudik Tewas

March 18, 2026
Puspom TNI Kejar Dalang di Balik Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Puspom TNI Kejar Dalang di Balik Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

March 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved