JAKARTA, Cobisnis.com – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan tanggapan terkait pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang membuka wacana mengenai kemungkinan Pemilu 2029 dipercepat.
Denny menyampaikan pandangannya pada Rabu (26/8/2026). Ia menilai, dari sudut pandang hukum tata negara, pergantian pemerintahan sebelum berakhirnya masa jabatan presiden pada 2029 secara prinsip bukan hal yang mustahil.
Ia menjelaskan bahwa berakhirnya sebuah pemerintahan tidak selalu terjadi setelah masa jabatan presiden selesai. Dalam kondisi tertentu, terdapat mekanisme konstitusional yang dapat memengaruhi keberlangsungan pemerintahan.
Meski begitu, Denny tidak menyatakan secara tegas bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan berakhir sebelum 2029.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap berkembangnya pembicaraan mengenai kondisi politik nasional, termasuk wacana perubahan waktu pelaksanaan Pemilu 2029.
Dalam kesempatan itu, Denny turut menyoroti sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini disebut belum memberikan tanggapan mengenai isu tersebut.
“Kalau Pak Jokowi saja diam, ada apa nih?” kata Denny dalam pernyataannya, dikutip dari berbagai, Kamis (27/0826).
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan pemerintahan Prabowo Subianto tidak berlangsung hingga 2029. Pernyataan tersebut kemudian memicu respons dan perdebatan dari berbagai kalangan.
Wacana percepatan Pemilu 2029 pun menjadi perhatian karena pemilihan umum tersebut secara normal dijadwalkan menjadi momentum pergantian kepemimpinan nasional.
Namun, belum ada kepastian maupun keputusan resmi mengenai percepatan Pemilu 2029. Sampai saat ini, isu tersebut masih sebatas wacana yang berkembang di tengah dinamika politik nasional.












