• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Permendag No. 92/2020 Benahi Data Perdagangan dan Ciptakan Pasar yang Terintegrasi

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 10, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Permendag No. 92/2020 Benahi Data Perdagangan dan Ciptakan Pasar yang Terintegrasi

Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau untuk menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Permendag No.92 Tahun 2020 diundangkan 12 November 2020 dan berlaku satu tahun setelah diundangkan pada 10 November 2021.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan permendag ini merupakan revisi Permendag No. 29 Tahun 2017 untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE sehingga meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.

Peraturan ini menjadikan pemilik muatan (cargo owner) wajib menyampaikan laporan daftar muatan, sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. Penyampaian data perdagangan antarpulau kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan sebelum barang dimuat ke kapal.

Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

“Kami optimistis, dengan kerja keras dan sinergi antar kementerian/lembaga, daftar muatan antarpulau akan membantu kita menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor dan impor,” ujar Mendag Agus saat peluncuran secara virtual di Jakarta, Kamis (10 Desember 2020).

Sekjen Kemendag, Suhanto, mengatakan data perdagangan antarpulau digunakan bersama. Artinya, data ini menjadi satu data yang dikelola dan digunakan bersama oleh seluruh kementerian/lembaga sehingga
membantu mengurangi ego sektoral maupun tumpang tindih peraturan antar sektor.

“Data dari daftar muatan antarpulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT)/forwarder,” ujar Suhanto.

Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020
tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan
kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik dan optimalisasi perdagangan.

Permendag No. 92/2020 sekaligus merupakan amanat UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya
pasal 23 ayat (1) mengenai integrasi pasar dalam negeri.

Sesuai amanat Inpres No. 5 Tahun 2020, optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antar kementerian/lembaga. Kewajiban penyampaian daftar muatan antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem dimaksud.

Suhanto berharap kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin.

“Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau. Ini juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,” jelas Suhanto.

Sanksi Belum Diterapkan

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra, mengatakan kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau.

“Kewajiban penyampaian daftar muatan nantinya berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” jelas Syailendra.

Selain itu, Permendag ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP); baik menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut.

Namun, dalam waktu satu tahun ini akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui
Pelabuhan Tanjung Priok.

Selama uji coba, pemantauan dilakukan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri serta pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan tetap
dilakukan, namun sanksi belum diterapkan. Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag berlaku secara efektif.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free

Related Posts

Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Dapat SP3

Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Dapat SP3

by Hidayat Taufik
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan...

Libur Panjang, Lalu Lintas Kawasan Puncak Bogor Padat di Beberapa Ruas

Libur Panjang, Lalu Lintas Kawasan Puncak Bogor Padat di Beberapa Ruas

by Hidayat Taufik
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Lonjakan volume kendaraan terjadi di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, seiring libur panjang akhir pekan. Kepadatan...

Arab Saudi, Qatar, dan Oman Desak Trump Urungkan Serangan ke Iran

Arab Saudi, Qatar, dan Oman Desak Trump Urungkan Serangan ke Iran

by Hidayat Taufik
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Arab Saudi bersama Qatar dan Oman terus mengintensifkan diplomasi untuk menahan langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump...

Kenapa Rambut Lama Kering Setelah Keramas? Ini Penjelasannya

Kenapa Rambut Lama Kering Setelah Keramas? Ini Penjelasannya

by Desti Dwi Natasya
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Keramas menjadi rutinitas perawatan rambut yang banyak disukai karena membuat rambut terasa lebih segar, harum, lembut, dan...

Gangguan Keamanan oleh OPM, Kunjungan Wapres Gibran ke Yahukimo Dibatalkan

Gangguan Keamanan oleh OPM, Kunjungan Wapres Gibran ke Yahukimo Dibatalkan

by Hidayat Taufik
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rencana kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Rabu (14/1/2026), batal...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ari Askhara

Pernah Berkasus di Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Jadi Dirut HUMI

January 15, 2026
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
Purbaya Sebut Coretax Masih Banyak Masalah, Perbaikan 1 Bulan Belum Cukup

Purbaya Tegas: Rokok Ilegal Harus Masuk Sistem atau Ditindak

January 14, 2026
Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

January 15, 2026
Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Dapat SP3

Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Dapat SP3

January 16, 2026
Libur Panjang, Lalu Lintas Kawasan Puncak Bogor Padat di Beberapa Ruas

Libur Panjang, Lalu Lintas Kawasan Puncak Bogor Padat di Beberapa Ruas

January 16, 2026
Arab Saudi, Qatar, dan Oman Desak Trump Urungkan Serangan ke Iran

Arab Saudi, Qatar, dan Oman Desak Trump Urungkan Serangan ke Iran

January 16, 2026
Kenapa Rambut Lama Kering Setelah Keramas? Ini Penjelasannya

Kenapa Rambut Lama Kering Setelah Keramas? Ini Penjelasannya

January 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved