• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Permendag No. 92/2020 Benahi Data Perdagangan dan Ciptakan Pasar yang Terintegrasi

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 10, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Permendag No. 92/2020 Benahi Data Perdagangan dan Ciptakan Pasar yang Terintegrasi

Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau untuk menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Permendag No.92 Tahun 2020 diundangkan 12 November 2020 dan berlaku satu tahun setelah diundangkan pada 10 November 2021.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan permendag ini merupakan revisi Permendag No. 29 Tahun 2017 untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE sehingga meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.

Peraturan ini menjadikan pemilik muatan (cargo owner) wajib menyampaikan laporan daftar muatan, sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. Penyampaian data perdagangan antarpulau kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan sebelum barang dimuat ke kapal.

Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

“Kami optimistis, dengan kerja keras dan sinergi antar kementerian/lembaga, daftar muatan antarpulau akan membantu kita menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor dan impor,” ujar Mendag Agus saat peluncuran secara virtual di Jakarta, Kamis (10 Desember 2020).

Sekjen Kemendag, Suhanto, mengatakan data perdagangan antarpulau digunakan bersama. Artinya, data ini menjadi satu data yang dikelola dan digunakan bersama oleh seluruh kementerian/lembaga sehingga
membantu mengurangi ego sektoral maupun tumpang tindih peraturan antar sektor.

“Data dari daftar muatan antarpulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT)/forwarder,” ujar Suhanto.

Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020
tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan
kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik dan optimalisasi perdagangan.

Permendag No. 92/2020 sekaligus merupakan amanat UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya
pasal 23 ayat (1) mengenai integrasi pasar dalam negeri.

Sesuai amanat Inpres No. 5 Tahun 2020, optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antar kementerian/lembaga. Kewajiban penyampaian daftar muatan antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem dimaksud.

Suhanto berharap kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin.

“Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau. Ini juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,” jelas Suhanto.

Sanksi Belum Diterapkan

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra, mengatakan kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau.

“Kewajiban penyampaian daftar muatan nantinya berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” jelas Syailendra.

Selain itu, Permendag ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP); baik menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut.

Namun, dalam waktu satu tahun ini akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui
Pelabuhan Tanjung Priok.

Selama uji coba, pemantauan dilakukan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri serta pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan tetap
dilakukan, namun sanksi belum diterapkan. Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag berlaku secara efektif.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
download coolpad firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download

Related Posts

Real Madrid Jadi Sponsor Lokal GP F1 Spanyol

by Desti Dwi Natasya
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Real Madrid resmi ditunjuk sebagai sponsor lokal untuk Grand Prix Formula 1 Spanyol yang akan berlangsung di...

Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi memasuki fase akhir karier. Ronaldo sudah menyinggung pensiun, sementara Messi masih belum menentukan masa depannya.

Kontrak Jadi Petunjuk, Ronaldo atau Messi yang Pensiun Duluan?

by Desti Dwi Natasya
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi telah menjadi dua nama terbesar dalam sepakbola dunia selama lebih dari dua...

PEFINDO menetapkan Ignatius Girendroheru sebagai Direktur Utama dan Vera Florida sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Menko Muhaimin Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu

by Rizki Meirino
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meluncurkan Perintis Berdaya Connect (PBC) di Kota Batu, Jawa...

Jamkrindo mendorong kemandirian ekonomi penyandang disabilitas Karawang melalui Harmoni Karya Inklusif, pelatihan, business matching, dan pameran karya.

Jamkrindo Dorong Penyandang Disabilitas Mandiri Secara Ekonomi

by Rizki Meirino
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo mendorong kemandirian ekonomi penyandang disabilitas melalui program pemberdayaan bertajuk Harmoni...

Iran mengancam menghentikan ekspor minyak melalui Teluk jika negara-negara kawasan ikut menerapkan sanksi ekonomi terbaru Amerika Serikat.

Iran Ultimatum Negara Teluk soal Sanksi Baru AS

by Desti Dwi Natasya
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Iran mengancam akan menghentikan ekspor minyak melalui kawasan Teluk jika negara-negara di kawasan tersebut ikut menerapkan sanksi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinopsis The Ambush dan Jadwal Tayang Bioskop Trans TV 25 Agustus 2026

Sinopsis The Ambush dan Jadwal Tayang Bioskop Trans TV 25 Agustus 2026

August 25, 2026
Kabut Asap Indonesia Masuk Malaysia 29 Wilayah Catat Udara Tak Sehat

Kabut Asap Indonesia Masuk Malaysia 29 Wilayah Catat Udara Tak Sehat

August 25, 2026
Trump Dorong Biaya Visa H-1B Jadi Rp1,8 Miliar untuk Pekerja Asing

Trump Dorong Biaya Visa H-1B Jadi Rp1,8 Miliar untuk Pekerja Asing

August 25, 2026
Apa Makna Al Baqarah Ayat 213 tentang Persatuan Manusia?

Apa Makna Al Baqarah Ayat 213 tentang Persatuan Manusia?

August 26, 2026

Real Madrid Jadi Sponsor Lokal GP F1 Spanyol

August 26, 2026
Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi memasuki fase akhir karier. Ronaldo sudah menyinggung pensiun, sementara Messi masih belum menentukan masa depannya.

Kontrak Jadi Petunjuk, Ronaldo atau Messi yang Pensiun Duluan?

August 26, 2026
PEFINDO menetapkan Ignatius Girendroheru sebagai Direktur Utama dan Vera Florida sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Menko Muhaimin Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu

August 26, 2026
Jamkrindo mendorong kemandirian ekonomi penyandang disabilitas Karawang melalui Harmoni Karya Inklusif, pelatihan, business matching, dan pameran karya.

Jamkrindo Dorong Penyandang Disabilitas Mandiri Secara Ekonomi

August 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved