Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2019 di Jakarta pada Kamis 20 Februari 2020. Hasil RUPST tersebut adalah sebagai berikut:
– Menyetujui:
a. Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku 2019, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2019.
b. Pengesahan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku 2019.
c. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2019, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku 2019.
– Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2019 sebesar Rp15,38 triliun, yaitu untuk:
a. Dividen sebesar 25% dari Laba Bersih atau Rp 3,85 triliun. Khusus dividen bagian Pemerintah atas kepemilikan 60% saham akan disetorkan ke rekening Kas Negara.
Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, akan menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tahun buku 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Sebesar 75% dari Laba Bersih atau Rp 11,54 triliun akan digunakan sebagai Saldo Laba Ditahan.
– Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) Tahun Buku 2020 serta tantiem Tahun Buku 2019 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2019, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2020.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2019, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun 2020.
– Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan & Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2020.
– Menyetujui Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.
– Menyetujui Perubahan Nomenklatur Direksi & Perubahan Susunan Pengurus Perseroanmenjadi sebagai berikut:
Memberhentikan dengan hormat:
Saudara Ari Kuncoro dari Komisaris Utama Perseroan
Saudara Hambra dari Wakil Komisaris Utama Perseroan
Saudara Revrisond Baswir
Saudara Pataniari Siahaan
Saudara Ahmad Fikri Assegaf
dari Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS hari ini.