Cobisnis.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat pelaku usaha kecil, mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendominasi sebagai peminjam (borrower) di fintech peer to peer (P2P) lending (fintech pendanaan).
Riset DailySocial bertajuk “Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia” menyatakan peminjam fintech pendanaan didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline. Rinciannya, fintech pendanaan klaster Syariah sebesar 70% UMKM online, klaster Produktif sebesar 42% UMKM offline dan klaster Konsumtif sebesar 64,1% UMKM offline.
Riset dilakukan terhadap 146 anggota AFPI (total 156 anggota) berhasil memetakan landscape bisnis, model, dan fokus bisnis, serta strategi bisnis kedepannya untuk fintech pendanaan.
“Industri fintech pendanaan menjadi alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang,” kata Ketua Umum AFPI sekaligus Founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi dalam webinar peluncuran hasil riset, Rabu (25 November 2020).
Sektor UMKM adalah penyangga utama perekonomian Indonesia dengan kontribusi 57% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja di Tanah Air.
Mayoritas pembiayaan dari pelaku fintech pendanaan anggota AFPI tersalurkan ke sektor produktif yakni kepada pelaku UMKM, serta kepada masyarakat “underserved” dan “underbanked”.
Peranan fintech pendanaan untuk sektor UMKM terlihat dari hasil riset terhadap 146 anggota AFPI yang di-survei. Didominasi pembiayaan sektor produktif sebanyak 57 penyelenggara; disusul campuran pembiayaan sektor produktif dan konsumtif 48 penyelenggara; pembiayaan konsumtif 30 penyelenggara; Syariah 6 dan campuran produktif dan Syariah sebanyak 4 penyelenggara.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Teknologi Finansial Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menilai hasil riset terus sejalan dengan program OJK dalam upaya edukasi kepada publik terkait industri fintech pendanaan.
“Pengembangan ke depan kami setuju dengan adanya perluasan coverage, peningkatan credit scoring, dan meningkatkan kerja sama,” jelas Munawar Kasan.
Hingga saat ini total penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 156 perusahaan yang terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna (konsumtif) dan syariah.
Selama empat tahun beroperasi, industri fintech pendanaan di Tanah Air sukses mencatat pertumbuhan kredit yang fantastis tiap tahunnya, yakni di atas 100%. Per September 2020, industri fintech pendanaan Indonesia menyalurkan pinjaman hingga Rp128 triliun atau meroket 113% year-on-year (YoY).