Cobisnis.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pergerakan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) karena telah terjadi peningkatan harga saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Berdasarkan keterangan Tertulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Lidia M. Panjaitan, Rabu (25/11/2020), bahwa Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 24 November 2020 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait penjelasan atas volatilitas transaksi.
Namun demikian, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Perlu diketahui, saham PPRO pada penutupan perdagangan 3 November 2020 diharga Rp50 per saham sedangkan pada perdagangan kemarin (25/11) ditutup pada harga Rp102 per saham.
“Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya,” tuturnya.