Cobisnis.com – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan penyusunan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Perpres sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja hampir rampung.
Salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja yang sedang dirampungkan itu berupa RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach/RBA) dan Tatacara Pengawasan yang akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep RBA.
“Melalui RPP ini, Pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko (RBA) untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha,” kata Susiwijono dalam siaran pers, Minggu (22 November 2020).
Seperti diketahui, saat ini setiap kegiatan usaha dipersyaratkan memiliki berbagai izin yang cukup banyak untuk melakukan kegiatan usaha. Itu terjadi tanpa mempertimbangkan skala usaha maupun kompleksitas kegiatan usaha.
Setiap Kementerian/Lembaga memiliki pola dan kebijakan yang berbeda dalam mengatur perizinan usaha di sektornya. Akibatnya, banyak peraturan (hyper regulation) yang mengatur tentang perizinan untuk usaha.
Tumpang tindih pengaturan antar sektor di kementerian/lembaga mengakibatkan satu kegiatan usaha dapat memiliki berbagai kewajiban untuk memproses izin lebih dari satu.
NSPK juga tidak terstandardisasi, baik dari segi persyaratan yang harus dipenuhi maupun dari jangka waktu penyelesaian serta dari proses penyelesaiannya di kementerian/lembaga maupun di Pemda.
Akibatnya, implementasi di lapangan bervariasi sehingga belum memberikan kepastian dalam berusaha yang pada akhirnya membuat pengawasan kegiatan usaha tidak optimal dilakukan.
Penyelesaian NSPK di 18 Kementerian/Lembaga
Setiap kementerian/lembaga dan Pemda menggunakan pola yang sama, yaitu pendekatan berbasis risiko (RBA) dalam kebijakan perizinan berusaha untuk bidang usaha. Setiap kementerian/lembaga melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi.
“Dengan demikian, membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha,” ujar Susiwijono.
Saat ini sebanyak 18 kementerian/lembaga yang terkait dengan perizinan berusaha telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko (RBA) di internal, untuk seluruh kegiatan usaha yang merupakan binaan masing-masing.
Selanjutnya kementerian/lembaga itu menyelesaikan NSPK dan Lampirannya yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha, sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP. Hal ini menjadikan RPP tersebut bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation.
Adapun ke-18 kementerian/lembaga yang telah menyelesaikan proses dan NSPK yaitu Kementerian: Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Kesehatan, Perhubungan, ESDM, PUPR, LHK, KKP, Kominfo, Pertahanan, Agama, Ketenagakerjaan, Dikbud, Parekraf, BPOM, Bapeten, dan POLRI.