JAKARTA, Cobisnis.com – Bareskrim Polri resmi menahan tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penahanan tersebut kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Ia memastikan seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses hukum.
Tiga anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menjadi perhatian publik.
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kasus ini diduga berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memerintahkan aktivitas penyadapan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan jejak log elektronik. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.
Asep menjelaskan bahwa penghapusan data tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan. Hal ini membuat perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga dugaan penghilangan jejak elektronik.
Penahanan ketiga tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang menyeret sejumlah anggota kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap lebih jauh dugaan peran masing-masing tersangka.
Kasus ini juga menjadi perhatian terkait penggunaan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum. Penyadapan harus memiliki dasar dan mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak melanggar ketentuan hukum.













