JAKARTA, Cobisnis.com – Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Inisial tersebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Asep mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific investigation. Ketiganya diduga memerintahkan aktivitas penyadapan yang tidak sesuai dengan prosedur kepolisian.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi. Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan data hasil penyadapan yang diperintahkan pada Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Temuan ini membuat penyidikan turut mencakup dugaan tindak pidana penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Dalam proses penyidikan, Polri telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Penetapan ketiga tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak. Sebelumnya, penyidik juga mengungkap bahwa sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
Hingga pengumuman penetapan tersangka disampaikan, belum ada pernyataan dari Listyo Sigit, Ahrie Sonta Nasution, maupun Eko Hadi Santoso terkait status hukum mereka. Proses penyidikan selanjutnya akan mengungkap lebih jauh peran masing-masing dalam perkara tersebut.













