• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, November 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
November 3, 2026
in Nasional
0
QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

JAKARTA, Cobisnis.com – Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isu kemungkinan transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan pajak. Pemerintah masih akan mengkaji ketentuan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/11/2026), Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan melihat terlebih dahulu perkembangan kebijakan tersebut.

“Nanti kita lihat ya,” ujar Airlangga.

Selain QRIS, kebijakan pajak digital juga dikabarkan mencakup transaksi transfer perbankan hingga aktivitas perdagangan elektronik atau e-commerce.

Terkait rencana penerapan aturan pajak digital pada November 2026, Airlangga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan.

“Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan,” ucapnya, dikutip dari berbagai sumber, (3/11/2026).

Ia juga belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan kebijakan tersebut berdampak terhadap daya beli masyarakat. Menurutnya, pemerintah akan melihat lebih lanjut mekanisme pengenaan pajak yang berkaitan dengan transaksi pembayaran.

Apakah Transaksi QRIS Dikenakan Pajak?

Mengacu pada penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tertanggal 22 April 2025, penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran tidak dikenakan pajak secara langsung kepada konsumen.

Pajak dalam ekosistem QRIS dikenakan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), seperti perbankan, perusahaan fintech, maupun lembaga keuangan lain yang menyediakan layanan tersebut.

Pengenaan pajak meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa layanan sistem elektronik serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan biaya layanan atau fee.

Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan QRIS untuk membayar barang maupun jasa tidak dikenakan pajak tambahan hanya karena menggunakan metode pembayaran tersebut.

Hashim Sebut Pajak Digital Berlaku 9 November 2026

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah akan memperluas cakupan pemungutan pajak melalui sistem perpajakan digital.

Ia menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GOTO akan mulai melakukan pemungutan serta penyetoran pajak pada 9 November 2026.

“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pernyataan tersebut kemudian memicu perbincangan di media sosial. Sejumlah masyarakat bahkan mengajak untuk kembali menggunakan uang tunai dibandingkan transaksi digital.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
free download udemy course
download micromax firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: airlangga hartartocobisnis.comKebijakan PerpajakanPajak digitalTransaksi QRIS

Related Posts

Begini Penjelasan Wamenhaj soal Usulan Petugas Haji Nonmuslim

Begini Penjelasan Wamenhaj soal Usulan Petugas Haji Nonmuslim

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar menjelaskan rencana pelibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan jemaah haji...

Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa empat anggota kepolisian terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran...

Sidak Koperasi Merah Putih di Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Pastikan Gerai Obat Tersedia

Sidak Koperasi Merah Putih di Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Pastikan Gerai Obat Tersedia

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., turun langsung ke lapangan untuk memastikan program...

Usai Penggeledahan Ponpes, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Usai Penggeledahan Ponpes, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Pencopotan...

MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

November 2, 2026
WeTV Perkuat Ekonomi Kreatif Indonesia Lewat Investasi Konten dan Talenta Lokal

WeTV Perkuat Ekonomi Kreatif Indonesia Lewat Investasi Konten dan Talenta Lokal

November 2, 2026
JMTB Dorong Bibit Pesepeda Usia Dini Lewat Pushbike Competition 2026

JMTB Dorong Bibit Pesepeda Usia Dini Lewat Pushbike Competition 2026

November 2, 2026
Kecewa! Nasabah Keluhkan Penarikan Dana di MNC Bank Dibatasi Rp2 Juta

Kecewa! Nasabah Keluhkan Penarikan Dana di MNC Bank Dibatasi Rp2 Juta

November 2, 2026
Begini Penjelasan Wamenhaj soal Usulan Petugas Haji Nonmuslim

Begini Penjelasan Wamenhaj soal Usulan Petugas Haji Nonmuslim

November 3, 2026
Pensiunan Militer Israel Sebut Negaranya diambang Keruntuhan

Pensiunan Militer Israel Sebut Negaranya diambang Keruntuhan

November 3, 2026
QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

November 3, 2026
Kondisi Masyarakat di Gaza

Akibat Pengepungan di Hebron, 80 Ribu Pelajar Palestina Tidak Dapat Bersekolah

November 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved