JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Singapura telah mengidentifikasi 10 perusahaan Indonesia yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas negara.
Otoritas Singapura juga telah melayangkan surat teguran kepada seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut.
Lima perusahaan yang disebut meliputi PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, dan PT SBA Wood Industries.
Daftar tersebut juga mencakup PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, serta PT Baratama Putra Perkasa. PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau menjalankan usaha perkebunan di Sumatera Selatan. Keduanya juga tercatat sebagai pemasok APP Group yang bergerak di industri pulp dan kertas.
pihak manajemen APP menyatakan seluruh pemasoknya menjalankan kebijakan tanpa pembakaran atau zero-burning policy. APP merupakan bagian dari Sinarmas Group yang menaungi sejumlah pabrik pulp dan kertas di Indonesia.
Upaya konfirmasi kepada APP Group melalui WhatsApp belum memperoleh jawaban hingga berita diterbitkan. Perusahaan lain yang tercantum dalam daftar Singapura juga belum menyampaikan tanggapan.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mendesak pemerintah Indonesia segera memeriksa dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla.
Ia menilai pemerintah harus menjalankan investigasi secara independen tanpa bergantung pada informasi dari Singapura. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui audit lingkungan, peninjauan wilayah konsesi, dan investigasi langsung di lapangan.
“Kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Bisman, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (23/10/2026)
Bisman juga mendorong penerapan sanksi pidana apabila penyelidikan menemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pembiaran.
Pertanggungjawaban hukum, menurutnya, perlu mencakup perusahaan dan jajaran direksi atau pengurus yang terbukti bertanggung jawab, bukan hanya pekerja lapangan.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria. Ia menilai sanksi administratif tidak cukup apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam kasus karhutla.
Sofyano meminta proses penyidikan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Penyelidikan tersebut perlu menelusuri dugaan pelanggaran oleh korporasi maupun pengurus yang terlibat.
“Sanksinya harus proporsional tetapi tegas: denda, pencabutan izin, penghentian kegiatan, kewajiban pemulihan lahan, hingga perampasan keuntungan hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum,” ujar Sofyano.
Ia turut menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap negara dan masyarakat. Tanggung jawab itu mencakup biaya pemadaman, pemulihan lingkungan, serta kerugian kesehatan dan ekonomi akibat kebakaran.
“Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan, sementara rakyat menanggung asap dan negara membayar kerusakannya,” ujar Sofyano.













