JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan. Kajian tersebut menyoroti definisi korupsi yang dinilai perlu mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang antikorupsi.
Luhut mengatakan definisi korupsi dalam konvensi tersebut berfokus pada tindakan penyuapan atau bribery. Menurutnya, definisi itu tidak secara langsung menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama dalam pengertian korupsi.
Ia menjelaskan, konvensi tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia sekitar 20 tahun lalu. Luhut menyebut pendekatan itu menjadi dasar kajian yang dibahas bersama Presiden.
Menurut Luhut, persoalan definisi korupsi berkaitan dengan ruang gerak badan usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis. Ia menilai risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kegiatan usaha, termasuk yang dijalankan Danantara.
Luhut mengatakan penerapan pendekatan yang mempertimbangkan kerugian negara dapat memberatkan Danantara dalam menjalankan bisnis. Karena itu, ia menyoroti pentingnya membedakan risiko bisnis dengan tindakan penyuapan dalam pembahasan definisi korupsi.
Pernyataan tersebut muncul dalam konteks upaya mendorong kegiatan bisnis Danantara agar dapat berjalan dengan mempertimbangkan risiko usaha. Namun, persetujuan terhadap kajian yang disampaikan Luhut tidak dengan sendirinya berarti aturan hukum mengenai tindak pidana korupsi telah berubah.
Kajian DEN tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara pengelolaan bisnis, risiko investasi, dan penegakan hukum. Pembahasan definisi korupsi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi pihak yang menjalankan kegiatan usaha.
Meski demikian, informasi yang disampaikan Luhut dalam pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci bentuk perubahan regulasi yang akan ditempuh. Belum ada pula keterangan dalam materi yang tersedia mengenai tahapan penerapan kajian tersebut.
Dengan demikian, fokus pernyataan Luhut berada pada kajian definisi korupsi dan dampaknya terhadap aktivitas bisnis Danantara. Perlu dibedakan antara persetujuan terhadap kajian dan keputusan formal untuk mengubah ketentuan hukum yang berlaku.













