• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Mengukur Hukuman yang Layak bagi Perusahaan Terduga Pemicu Karhutla

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 23, 2026
in News
0
Mengukur Hukuman yang Layak bagi Perusahaan Terduga Pemicu Karhutla

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Singapura telah mengidentifikasi 10 perusahaan Indonesia yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas negara.

Otoritas Singapura juga telah melayangkan surat teguran kepada seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut.

Lima perusahaan yang disebut meliputi PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, dan PT SBA Wood Industries.

Daftar tersebut juga mencakup PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, serta PT Baratama Putra Perkasa. PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau menjalankan usaha perkebunan di Sumatera Selatan. Keduanya juga tercatat sebagai pemasok APP Group yang bergerak di industri pulp dan kertas.

pihak manajemen APP menyatakan seluruh pemasoknya menjalankan kebijakan tanpa pembakaran atau zero-burning policy. APP merupakan bagian dari Sinarmas Group yang menaungi sejumlah pabrik pulp dan kertas di Indonesia.

Upaya konfirmasi kepada APP Group melalui WhatsApp belum memperoleh jawaban hingga berita diterbitkan. Perusahaan lain yang tercantum dalam daftar Singapura juga belum menyampaikan tanggapan.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mendesak pemerintah Indonesia segera memeriksa dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla.

Ia menilai pemerintah harus menjalankan investigasi secara independen tanpa bergantung pada informasi dari Singapura. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui audit lingkungan, peninjauan wilayah konsesi, dan investigasi langsung di lapangan.

“Kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Bisman, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (23/10/2026)

Bisman juga mendorong penerapan sanksi pidana apabila penyelidikan menemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pembiaran.

Pertanggungjawaban hukum, menurutnya, perlu mencakup perusahaan dan jajaran direksi atau pengurus yang terbukti bertanggung jawab, bukan hanya pekerja lapangan.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria. Ia menilai sanksi administratif tidak cukup apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam kasus karhutla.

Sofyano meminta proses penyidikan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Penyelidikan tersebut perlu menelusuri dugaan pelanggaran oleh korporasi maupun pengurus yang terlibat.

“Sanksinya harus proporsional tetapi tegas: denda, pencabutan izin, penghentian kegiatan, kewajiban pemulihan lahan, hingga perampasan keuntungan hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum,” ujar Sofyano.

Ia turut menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap negara dan masyarakat. Tanggung jawab itu mencakup biaya pemadaman, pemulihan lingkungan, serta kerugian kesehatan dan ekonomi akibat kebakaran.

“Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan, sementara rakyat menanggung asap dan negara membayar kerusakannya,” ujar Sofyano.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download coolpad firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comkabut asapKarhutlaKebakaran HutanPenegakan HukumPerusahaan Sawit

Related Posts

UMP 2027 Digodok, Upah Pekerja Masih Dibayangi Biaya Hidup

UMP 2027 Digodok, Upah Pekerja Masih Dibayangi Biaya Hidup

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah tengah menyusun estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam menentukan Upah Minimum...

Malaysia Bakal Bahas Kabut Asap Lintas Negara, Kemlu RI Beri Penjelasan

Malaysia Bakal Bahas Kabut Asap Lintas Negara, Kemlu RI Beri Penjelasan

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak...

Prabowo Jadikan Kesejahteraan Rakyat sebagai Tujuan Utama Pemerintahan

Prabowo Jadikan Kesejahteraan Rakyat sebagai Tujuan Utama Pemerintahan

by Hidayat Taufik
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa mengangkat kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu tujuan utama pemerintahannya. Ia mengaku tidak...

Kodam XVII/Cenderawasih memperkuat koordinasi penanganan karhutla di Papua setelah kabut asap mengganggu jarak pandang dan aktivitas penerbangan.

Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Kodam Cenderawasih Siaga

by Desti Dwi Natasya
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kodam XVII/Cenderawasih memperkuat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua menyusul munculnya sejumlah titik api...

Tidur Terganggu karena Terbangun Tengah Malam, Kenali Faktor Pemicunya

Tidur Terganggu karena Terbangun Tengah Malam, Kenali Faktor Pemicunya

by Hidayat Taufik
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Terbangun di tengah malam dan tidak bisa kembali tidur dapat mengganggu waktu istirahat. Jika sering terjadi, kondisi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT AIA Financial Peroleh Persetujuan OJK untuk Pengalihan Portofolio Unit Usaha Syariah kepada PT AIA Syariah Insurance

PT AIA Financial Peroleh Persetujuan OJK untuk Pengalihan Portofolio Unit Usaha Syariah kepada PT AIA Syariah Insurance

October 22, 2026
Demi Danantara, Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi dan Prabowo Setuju

Demi Danantara, Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi dan Prabowo Setuju

October 22, 2026
Prabowo Kembali Wacanakan Penghematan Besar-besaran demi Kesejahteraan Masyarakat

Prabowo Kembali Wacanakan Penghematan Besar-besaran demi Kesejahteraan Masyarakat

October 22, 2026
Prabowo Jadikan Kesejahteraan Rakyat sebagai Tujuan Utama Pemerintahan

Prabowo Jadikan Kesejahteraan Rakyat sebagai Tujuan Utama Pemerintahan

October 22, 2026
Mengukur Hukuman yang Layak bagi Perusahaan Terduga Pemicu Karhutla

Mengukur Hukuman yang Layak bagi Perusahaan Terduga Pemicu Karhutla

October 23, 2026
UMP 2027 Digodok, Upah Pekerja Masih Dibayangi Biaya Hidup

UMP 2027 Digodok, Upah Pekerja Masih Dibayangi Biaya Hidup

October 23, 2026
Malaysia Bakal Bahas Kabut Asap Lintas Negara, Kemlu RI Beri Penjelasan

Malaysia Bakal Bahas Kabut Asap Lintas Negara, Kemlu RI Beri Penjelasan

October 23, 2026
KMP Batumandi terbakar di Selat Sunda saat membawa 420 penumpang dan 89 kendaraan. Seluruh penumpang berhasil dievakuasi tanpa korban jiwa.

Maruly Hendra Utama: Respons ASDP Tangani Kebakaran KMP Batumandi Diapresiasi

October 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved